Berita Rote Ndao

Pemkab Rote Ndao Terima SAKIP Award dari Kementerian PAN-RB dengan Predikat Baik

Pemkab Rote Ndao menerima SAKIP Award dari Kementerian PAN-RB dengan predikat baik dalam mengelola dana pembangunan di daerah

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-PEMKAB ROTE
PENGHARGAAN - Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, menyerahkan penghargaan SAKIP Award 2024 kepada Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima penghargaan predikat baik (B) terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2024 karena efektif mengelola dana pembangunan di daerah.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas kepada Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu di Jakarta. 

Predikat baik menunjukkan sekurang-kurangnya satu per tiga unit kerja terutama pada unit kerja utama menjalankan sistem akuntabilitas dengan baik, walau masih perlu adanya sedikit perbaikan pada unit kerja, serta komitmen dalam manajemen kinerja. Pengukuran kinerja baru dilaksanakan sampai dengan level Eselon II di setiap unit kerja.

Penjabat Bupati Oder Maks Sombu menerangkan, SAKIP Award menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pembelajaran interaktif antarinstansi pemerintah melalui pelaksanaan peer teaching oleh pemerintah daerah yang telah menerapkan praktik terbaik dalam SAKIP.

Dia kemudian mengucapkan rasa syukur dan harapannya. Dia berharap agar penghargaan ini dapat semakin memacu kinerja aparatur pemerintah di Kabupaten Rote Ndao.

"Puji Tuhan, tahun 2024 ini kita meraih penghargaan SAKIP Award 2024 dengan predikat B. Semoga akan memacu kinerja aparatur pemerintah di Kabupaten Rote Ndao," ucap Oder Maks Sombu.

Baca juga: ASN Lingkup Pemkab Rote Ndao Ikrarkan Netralitas pada Pilkada 2024

Ia menyebut, evaluasi akuntabilitas kinerja ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved