Bansos

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT Secara Online dan Offline

Selain BPNT sebesar Rp200.000, ada pula bansos beras 10 kg, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS-KUPANG.COM - Masyarakat yang masuk kategori prasejahtera dapat menjadi penerima bantuan sosial atau bansos pemerintah. 

Adapun bansos adalah bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerima bansos berhak menerima berbagai bantuan mulai dari uang tunai, bahan pokok, hingga bantuan dana pendidikan.

Selain BPNT sebesar Rp200.000, ada pula bansos beras 10 kg, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).

Agar bisa mendapatkan bansos, penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online dikutip dari TribunJabar.com.

 

1. Daftar DTKS secara offline

Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.

Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved