Berita NTT

Ombudsman NTT Soroti Pengelolaan Parkir di Kota Kupang, Singgung Intervensi Eksekutif dan Legislatif

Ombudsman NTT Soroti Pengelolaan Parkir di Kota Kupang, singgung intervensi Eksekutif dan Legislatif.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Foto bersama, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dengan Asisten II Setda Kota Kupang dan undangan lainnya pada Lokakarya tentang Pengelolaan Parkir di Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyoroti Pengelolaan Parkir di Kota Kupang yang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. 

Sorotan itu disampaikan dalam Lokakarya yang diselenggarakan oleh Bapelitbangda Kota Kupang di Hotel Swiss Bellcourt Kupang , Senin 30 September 2024.

Lokakarya yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, perangkat daerah, pemerhati pembangunan, serta pengelola parkir dan transportasi. itu membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan retribusi parkir.

Darius menggarisbawahi bahwa pendapatan dari retribusi parkir di Kota Kupang belum optimal. 

Baca juga: Wisata  NTT, Liburan ke Pulau Sumba Pariwisata Sumba Tengah

Ia juga menyoroti adanya Intervensi Eksekutif dan Legislatif dalam penentuan pengelola parkir serta target yang dibebankan. 

Menurutnya, intervensi ini berpotensi mengurangi pendapatan retribusi parkir akibat adanya kepentingan pribadi dari beberapa oknum. 

Bahkan, Darius mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu, intervensi tersebut menyebabkan empat pejabat di Dinas Perhubungan dinonaktifkan dari jabatan mereka.

Darius juga menjelaskan bahwa masalah parkir di Kota Kupang tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga terkait dengan keluhan masyarakat, seperti adanya pungutan liar di tepi jalan, juru parkir yang tidak memiliki identitas resmi, serta pemberian karcis parkir yang tidak sesuai prosedur. 

Beberapa karcis yang diberikan bahkan hanya berupa fotokopi tanpa tanda tangan dan cap resmi.

Menurut data yang disampaikan dalam lokakarya tersebut, kata Darius pada tahun 2023 terdapat 131 lokasi parkir khusus dan 141 lokasi parkir umum di Kota Kupang.

Total pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp. 3,2 miliar, sementara untuk tahun 2024, target pendapatan dipatok sebesar Rp. 4,95 miliar. Meski demikian, hingga Juli 2024, realisasi pendapatan baru mencapai 38 persen dari target.

Baca juga: Cek Penerima Bansos BPNT Periode September-Oktober 2024

Untuk mengatasi masalah ini, Darius menawarkan beberapa solusi, antara lain melakukan identifikasi yang lebih rinci terhadap titik-titik parkir untuk menghindari parkir liar, penetapan target yang lebih realistis berdasarkan survei lapangan, dan kerja sama yang lebih erat dengan badan usaha seperti Pelindo dan Hypermart.

Selain itu, ia juga mengusulkan beberapa strategi baru, termasuk penerapan sistem parkir meter, parkir berlangganan bulanan, serta parkir berbayar tahunan yang terintegrasi dengan Samsat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved