ODGJ Tewas Ditebas Ayahnya

ODGJ Capai 500 Orang, Dinas Sosial Flores Timur Setahun Hanya Mampu Rujuk 5 Orang

Fasilitas dalam '26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial' itu mencakup 5 pasien ODGJ dalam setahun, sementara penderita sakit jiwa terlampau banyak

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Flores Timur, Benediktus B. Herin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Lebih dari 500 warga Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menderita gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Dari pelosok desa hingga Kota Larantuka, ada banyak ODGJ yang terlantar. Mereka berjalan tanpa arah, duduk di emperan toko, bahkan dikurung karena sering mengamuk dengan senjata tajam.

Ironisnya, dari 500 ODGJ yang diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Flores Timur, Benediktus Herin, hanya ada 5 orang yang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kupang 

"5 sampai 6 orang (yang dirujuk) Itu sangat kurang. Untuk yang gangguan jiwa ini selalu bertambah, apa lagi ada banyak dampak dari tekanan maupun stres," katanya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Benediktus menerangkan, pelbagai persoalan dalam hidup memicu stres hingga berpotensi menambah jumlah ODGJ.

"Kehidupan sekarang dengan dampak-dampak tekanan atau stres dalam keluarga. Makanya perlu ditingkatkan sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.

Dijelaskan, Dinsos Flores Timur memfasilitasi penderita ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata di Kupang. 

Fasilitas dalam '26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial' itu mencakup 5 pasien ODGJ dalam setahun, sementara penderita sakit jiwa terlampau banyak.

Baca juga: Respon Dinsos Flores Timur Soal ODGJ Tebas Warga Hingga Tewas

"Tahun anggaran 2024, penanganan ODGJ sebanyak 5 orang. Yang sudah rujuk ke RSJ Naimata ada 3 orang, sisanya 2 sedang dalam proses dirujuk," tuturnya.

Dia menjelaskan, sebelum dirujuk ke RSJ Naimata Kupang, pasien harus mendapatkan surat rujukan dari puskesmas atau RSUD Larantuka. Rujukan itu, katanya, menjadi rekomendasi rujukan melaluo Dinas Sosial. (*)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved