PPPK 2024

Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Oktober 2024, Apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?

Dibuka Mulai Hari Ini, Selasa 1 Oktober 2024, apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
TENAGA PPPK Kabupaten Kupang - Dibuka mulai hari ini, Apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 bisa daftar PPPK? 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.

Bagaimana dengan peluang Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 pada Rekrutmen PPPK. 

Apakah Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 bisa Daftar PPPK?

Berikut penjelasan dari BKN.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN dalam unggahan di laman resminya, @bkngoidofficial mengumumkan, Seleksi PPPK 2024 akan dibuka dalam dua periode. 

Periode pertama dibuka mulai 1 Oktober 2024 dan periode kedua dibuka pada 17 November 2024. 

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Seleksi PPPK 2024. Satu diantara ketentuan itu yakni Peserta Gagal Seleksi CPNS 2024 tidak bisa daftar PPPK.

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, GAMKI Alor Gelar Bimbel dan Latihan Soal-soal Tes

Alasannya, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan saja yaitu PNS atau PPPK.

Hal itu sesuai dengan penjelasan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Tidak hanya melamar pada 1 jenis pengadaan saja, pelamar juga hanya dapat memilih 1 formasi jabatan dan 1 instansi saja. Bahkan ditekankan jika ketentuan tersebut berlaku untuk 1 kali periode pendaftaran.

Hal tersebut juga telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (3) sampai (5). Adapun bunyi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:

a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Tes SKD 2023 di SSCASN dan Ketentuan Pengunaannya untuk CPNS Kesehatan 2024

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dipahami bahwa pelamar CPNS di tahun ini belum bisa mengikuti PPPK 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, pelamar dapat menunggu periode tahun anggaran selanjutnya untuk mendaftarkan dirinya dalam rekrutmen PPPK di tahun-tahun setelahnya.

Pelamar Prioritas PPPK 2024

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK di tahun ini ternyata diperuntukkan bagi pelamar prioritas. Siapa itu pelamar prioritas? Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, pelamar prioritas berasal dari dua golongan pegawai.

Adapun dua golongan pegawai yang dimaksudkan adalah eks tenaga honorer kategori II atau disebut juga sebagai eks TK-II dan non-ASN yang telah bekerja di lingkup pemerintah. Kemudian khusus untuk non-ASN diperuntukkan bagi mereka yang namanya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus selama minimal 2 tahun.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk 2 Periode

Setelah mencermati peraturan mengenai pendaftaran PPPK 2024 bagi pendaftar CPNS, calon pelamar yang memenuhi ketentuan tadi perlu untuk mencermati jadwal pendaftaran yang akan berlangsung selama dua periode. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode berbeda yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2024 dan akan dibuka kembali pada 17 November 2024. Sebagai acuan, berikut akan dipaparkan secara lengkap mengenai jadwal PPPK 2024 untuk periode pertama dan kedua.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode Pertama
Merujuk dari Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dapat diketahui bahwa periode pertama yang dimulai pada 1 Oktober 2024 ternyata diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan non-ASN yang telah terdata di data base BKN.

Pengumuman seleksi: 30 September sampai 19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober sampai 1 November 2024
Masa sanggah: 2-4 November 2024
Jawab sanggah: 2-6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
Penarikan data final: 12-14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November sampai 1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

Jadwal PPPK 2024 Periode Kedua
Setelah diselenggarakannya pendaftaran PPPK periode pertama, akan dilanjutkan pada periode kedua yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas non-ASN yang bekerja di lingkup pemerintah. Pada periode ini juga diperuntukkan bagi lulusan PPG untuk formasi guru yang akan ditempatkan di instansi daerah.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode Kedua.

Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November sampai 31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April sampai 16 Mei 2025
Pengolahan hasil seleksi kompetensi: 22 April sampai 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April sampai 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April sampai 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved