Bansos
Daftar Bansos Cair Bulan Oktober 2024, Nominal dan Cara Cek Jadwal Penyaluran
Adapun bansos tersebut merupakan bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan untuk tetap menyalurkan abantuan sosial ataui bansos kepada masyarakat penerima manfaat. Setidaknya ada empat jenis bantuan bansos yang akan cair pada bulan Oktober 2024.
Adapun bansos tersebut merupakan bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Masyarakat penerima bansos adalah yang masuk ke dalam golongan tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bansos mendapatkan berbagai bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga beras 10 kg.
Selain itu, ada pula bantuan dana pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Berikut daftar 4 bansos cair bulan Oktober 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun.
Pada bulan Oktober 2024 ini, PKH memasuki pencairan tahap empat.
Penerima PKH akan mendapatkan bantuan ini secara berkala pada bulan Oktober, November, atau Desember.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali.
3. Bansos beras 10 kg
Bansos beras 10 kg ini merupakan perpanjangan bansos El nino yang tadinya hanya akan berlangsung hingga Juni 2024.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang jangka waktu bansos beras 10 kg ini hingga Desember 2024.
Atas keputusan tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mencairkan bansos beras 10 kg ini sesuai dengan perintah Jokowi.
Namun, jika sebelumnya cair setiap bulan, bansos beras 10 kg kini cair dua bulan sekali yaitu Agustus, Oktober, dan Desember.
Adapun, penerima bansos beras 10 kg ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Terdapat sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos beras 10 kg ini.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.
Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Adapun, pada Oktober 2024 ini masih dalam jadwal pencairan PIP termin ketiga.
Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
Siswa SD:
• Umum: Rp450.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
Siswa SMP:
• Umum: Rp750.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
Siswa SMA/SMK:
• Umum: Rp 1.000.000 per tahun
• Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut adalah cara mengecek penerima bansos cair Oktober 2024 seperti beras 10 kg, PKH, dan BPNT:
Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
Klik tombol CARI DATA.
Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Sementara itu, berikut cara mengecek penerima PIP:
Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
Klik tombol "Cari Penerima PIP".
Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.
Cara Dapat Bansos
Agar bisa mendapatkan bansos, penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.
1. Daftar DTKS secara offline
Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan.
Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Daftar DTKS secara online
Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:
Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos. Selamat mencoba. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-dana-bantuan-sosial-atau-bansos.jpg)