Senin, 13 April 2026

Berita Belu

Bank BRI Atambua Sita Rumah Debitur, Perdana di Belu

Eksekusi sita terhadap objek perkara perdata utang piutang ini dilakukan juru sita PN Atambua atas permohonan Bank BRI Cabang Atambua cq Unit Pasar

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Pimpinan Cabang BRI Atambua, Terry S.M Tambu, Panitera Pengadilan Negeri Atambua bersama Lurah Manuaman dan Perwakilan BPN Belu saat melakukan sita eksekusi objek perkara perdata utang piutang di Kelurahan Manuaman, Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Senin (30/9/2024) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Tidak mampu membayar utang senilai Rp350 juta ke bank, rumah pria berinisial AMS di Kelurahan Manuaman, Atambua Selatan, Kabupaten Belu dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Senin (30/9/2024) siang.

Eksekusi sita terhadap objek perkara perdata utang piutang ini dilakukan juru sita PN Atambua atas permohonan Bank BRI Cabang Atambua cq Unit Pasar Baru. 

Sebelum penyitaan, Panitera atau Juru Sita PN Atambua, Marten Belu, SH bersama dua saksi membacakan hasil putusan inkrah PN Atambua nomor 7/Pdt.G/2024/PN Atb tanggal 17 Juli 2024 berupa sebidang tanah dan sebuah rumah semi permanen. Pemasangan plang sita eksekusi berjalan aman dan kondusif.

Dalam surat eksekusi PN Atambua, ditegaskan tanah dan bangunan rumah semi permanen dititipkan kepada Lurah Manuaman dan tidak boleh dipindah tangankan, diperjual belikan, digelapkan, atau dipindah tangankan dengan jalan apapun juga. 

"Apabila nantinya dikemudian hari saya atau petugas lain dari Pengadilan Negeri Atambua meminta kembali objek sitaan tersebut, maka harus dapat mengembalikan seperti dalam keadaan semula," tegas Marten Belu. 

Sementara Pimpinan Cabang BRI Atambua, Terry S.M. Tambun menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dilakukan upaya damai dengan maksud agar yang bersangkutan bisa membayarkan utangnya. 

"Salah satu penanganan pinjaman yang menunggak itu kita selalu lakukan dengan dua jalur penyelesaiannya yakni jalur damai dan jalur hukum yakni gugatan sederhana. Terkait kasus ini kita sudah lakukan upaya jalur penagihan dan jalur damai, waktunya memang sudah cukup panjang. Sehingga opsi ini (jalur hukum) yang kami lakukan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa meminjam uang ke bank itu konsekuensi harus diselesaikan, namanya utan itu harus dibayar sampai lunas. Kalau tidak bisa dikembalikan melalui jalur penagihan maka kita lakukan melalui jalur hukum.

Baca juga: SMAN 1 Atambua Sabet Juara Satu di Ajang Cerdas Cermat Kimia ke-XIII Undana

"Intinya kita mau menyelamatkan uang negara, karena BRI ini yang punya uang negara. Saat ini kami lagi ajukan lebih dari lima gugatan seperti ini ke nasabah dan akan terus bertambah," terang dia.

Ia juga menyampaikan dari delapan unit BRI Cabang Atambua cukup banyak yang menunggak. 

"Hari ini adalah perdana kita lakukan eksekusi setelah ada putusan pengadilan. Ini bukan untuk menakut-nakuti nasabah, tetapi untuk menyadarkanmu masyarakat, apa pun jenis pinjamannya harus bertanggungjawab atau dilunasi," tuturnya. 

Hadir dalam sita eksekusi tersebut, Pimpinan Cabang BRI Atambua, Lurah Manuaman, Pejabat Pertanahan Belu, Pejabat mewakili Kemenkumham NTT, RT setempat serta termohon II RDV, tanpa dihadiri termohon I AMS (suami). (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved