Breaking News

Pilkada Belu

Bawaslu Belu Imbau DPRD Aktif Wajib Cuti Saat Ikut Kampanye

Bawaslu menekankan bahwa akan ada sanksi administratif bagi anggota DPRD yang tidak mengajukan cuti saat kampanye.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu menghimbau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu agar mengurus surat cuti jika terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2024. 

Diketahui, tahapan kampanye sudah mulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. 

Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, menegaskan pihaknya menemukan anggota DPRD yang diketahui belum mengantongi izin cuti namun sudah terlibat dalam kampanye. 

Hal ini melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga Bawaslu segera mengambil tindakan pencegahan. 

"Kami menemukan anggota DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten yang belum mengantongi izin cuti kampanye tapi sudah terlibat dalam kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada DPRD Kabupaten Belu agar mereka segera mengajukan cuti saat mengikuti kampanye, dan juga mendaftarkan diri di KPU," kata Agus Bau, Minggu, (29/9/2024).

Bawaslu menekankan bahwa akan ada sanksi administratif bagi anggota DPRD yang tidak mengajukan cuti saat kampanye.

Sanksi tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa berupa larangan atau membatasi ikut kampanye.

Namun, Agus Bau menambahkan bahwa untuk hari Sabtu dan Minggu, anggota DPRD tidak diwajibkan mengajukan cuti karena merupakan hari libur. Meski demikian, syaratnya mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat mengikuti kampanye di hari libur.

"Pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu, tidak perlu mengajukan cuti, asalkan mereka tidak menggunakan fasilitas negara," lanjut Agus Bau.

Lebih jauh, Agus Bau berharap agar anggota DPRD yang ikut terlibat dalam kampanye tetap menjaga etika dan tidak menyampaikan orasi yang menyerang, memfitnah, atau menghujat pasangan calon (paslon) lain.

Terpisah, Ketua DPRD Belu, Feby Djuang menyampaikan pihaknya secara kelembagaan siap menaati semua aturan yang berlaku baik dari KPU maupun Bawaslu. 

Baca juga: Pilkada Belu 2024, Kapolres Belu Harap Masa Kampanye Bisa Berlangsung Damai dan Kondusif

"Pada prinsipnya kita siap menaati semua aturan yang ada baik dari Bawaslu maupun KPU. Saya sudah keluarkan surat izin bagi anggota DPRD yang terlibat kampanye dan saya juga sudah minta untuk melaporkan ke Bawaslu secara kolektif melalui komisi masing-masing," tutupnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved