Pilkada Kota Kupang
Pilkada Kota Kupang, Pemkot Bersinergi dengan Bawaslu Sukseskan Pemilihan Serentak
menempati bangunan sewaan, dan pihak Bawaslu meminta rekomendasi dari Pemerintah Kota terkait lokasi yang dapat dijadikan kantor tetap.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT di ruang kerjanya, Kamis 26 September 2024.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP., M.AP., serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kota Kupang, Stef W. Gewe, bersama jajaran Bawaslu lainnya.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kupang dan Bawaslu dalam menyukseskan tahapan pemilihan umum yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, menyampaikan dua hal utama yang menjadi alasan kunjungan tersebut.
Baca juga: 97 Ribu Suara Siap Menangkan Jefri Riwu Kore dan Lusia Adinda Lebu Raya di Pilkada Kota Kupang 2024
Pertama, Bawaslu memohon bantuan dari Pemkot Kupang untuk mendukung operasional mereka dengan menambahkan tujuh tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) ASN.
SDM tersebut akan terdiri dari satu sekretaris, tiga kepala subbagian, dan tiga staf yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan menuju Satuan Kerja (Satker) Mandiri, yang akan dievaluasi oleh Bawaslu RI.
Selain itu, kata Igansius Bawaslu juga memerlukan dukungan sarana dan prasarana kantor yang lebih memadai.
Kedua, Bawaslu juga menyampaikan permohonan terkait lokasi kantor permanen.
Saat ini, kata Ignasius kantor Bawaslu masih menempati bangunan sewaan, dan pihak Bawaslu meminta rekomendasi dari Pemerintah Kota terkait lokasi yang dapat dijadikan kantor tetap.
Menanggapi permintaan tersebut, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, memberikan apresiasi atas peran Bawaslu dalam mengawal proses pemilu yang bersih dan adil.
Ia menyatakan komitmen Pemkot Kupang untuk mendukung Bawaslu, termasuk dengan menugaskan tujuh ASN sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Terkait permintaan lokasi kantor permanen, Linus menyatakan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan netralitas ASN selama proses pemilihan berlangsung, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye.
Linus Lusi juga menyarankan agar Bawaslu Provinsi NTT melakukan pertemuan bersama Bawaslu Kota Kupang serta para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menjaga hubungan baik, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta mencegah penyebaran hoaks dan potensi perpecahan di masyarakat.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.