CPNS 2024
Jadwal Ujian dan Kisi-kisi Materi SKD CPNS Kejaksaan RI 2024, Berikut Passing Grade TWK, TIU dan TKP
Jadwal Ujian dan Kisi-kisi Materi SKD CPNS Kejaksaan RI 2024, Berikut Passing Grade TWK, TIU dan TKP
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ada sejumlah persiapan yang perlu dilakukan oleh Anda, pelamar CPNS Kejaksaan RI 2024. menjelang Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).
Satu diantara persiapan itu dengan mempelajari Kisi-kisi Materi Ujian SKD CPNS Kejaksaan RI 2024.
Berikut Jadwal Pendaftaran dan Passing Grade TWK, TIU dan TKP CPNS 2024.
SKD sendiri merupakan tes yang wajib dilalui pelamar CPNS 2024, termasuk CPNS Kejaksaan. Tes SKD CPNS 2024 dilakukan secara terpusat menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Apabila tidak ada perubahan, jadwal tes SKD akan digelar pada pada 16 Oktober sampai 14 November 2024. Jadwal ini mengacu pada jadwal yang dirilis BKN Nomor:5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Baca juga: Jadwal Tryout SKD CPNS 2024, Berikut Link dan Cara Daftar di Laman BKN
Adapun pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dirilis di setiap instansi pada 17 hingga 19 November 2024. SKD merupakan salah satu tahapan seleksi CPNS 2024. Seleksi ini dijadwalkan berlangsung setelah seleksi tahap administrasi.
Jadwal ini berlaku untuk Jadwal Ujian SKD CPNS Kejaksaan RI 2024.
Berikut Kisi-Kisi Materi Ujian SKD CPNS Kejaksaan RI 2024
Materi SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 butir soal dengan waktu pengerjaan selama 100 menit. Adapun materi soal SKD terdiri atas materi TWK, TIU, dan kemudian TKP.
Peserta juga disuguhkan materi TWK pada tes SKD CPNS Kejaksaan 2024. Tes TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan sejumlah prinsip terkait 5 aspek.
Secara umum, Kisi kisi Materi TWK CPNS 2024 sebagai berikut:
Nasionalisme
Integritas
Bela Negara
Pilar Negara
Bahasa Negara
Pada materi Tes Intelegensia Umum (TIU) peserta disuguhkan 35 butir soal. materi tes TIU tujuannya untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan. Beriku kisi-kisi materi tes TIU pada tes SKD CPNS Kejaksaan 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Berikut Jadwal Tes SKD Serta Kisi-kisi Materi TWK TIU,TKP
1. Kemampuan verbal yang meliputi:
Analogi
Silogisme
Analisme
2. Kemampuan numerik, dengan kisi-kisi:
Berhitung
Deret angka
Perbandingan kuantitatif
Soal cerita
3. Kemampuan figural, kisi-kisi submateri:
Analogi
Ketidaksamaan
Serial
TKP adalah tes CPNS yang bertujuan menilai pelamar CPNS Kejaksaan 2024 tentang penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan sejumlah prinsip terkait 6 aspek. Secara umum, materi TKP CPNS 2024 mencakup 6 materi.
Berikut merupakan kisi-kisi tes TKP CPNS Kejaksaan 2024:
Pelayanan publik
Jejaring kerja
Sosial-budaya
Teknologi informasi dan komunikasi
Profesionalisme
Anti-radikalisme.
Pelamar bisa memantau kisi-kisi SKD CPNS Kejaksaan 2024 lebih lengkap melalui link berikut:
Link Unduh Materi SKD CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024
Tahun ini Kejaksaaan membuka 9.694 formasi. Kebutuhan formasi CPNS Kejaksaan 2024 dialokasikan untuk 36 unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Formasi-formasi yang dibuka oleh Kejaksaan terdiri dari 8995 formasi umum, 194 formasi disabilitas, 215 untuk formasi putra/putri papua, 19 formasi puta putri Kalimantan dan 271 formasi untuk cumlaude.
Baca juga: Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Berikut Kumpilan Contoh Soal Latihan SKD CPNS 2024
Nilai Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan RI 2024
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS Kejaksaan RI 2024 tercantum dalam Permenpan-RB 321/2024. Berikut ketentuan passing grade SKD CPNS 2024 Kejaksaan RI 2024 berdasarkan peraturan tersebut:
1. Passing Grade SKD CPNS 2024 pelamar Umum dan Putra/Putri Kalimantan
Passing Grade TKP CPNS 2024: 166
Passing Grade TIU CPNS 2024: 80
Passing Grade TWK CPNS 2024: 65
2. Passing Grade SKD CPNS 2024 pelamar Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif SKD minimal pelamar cumlaude/diaspora: 311.
Nilai minimal SKD TIU pelamar cumlaude/diaspora: 85.
3. Passing grade SKD CPNS pelamar Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD minimal: 286
Nilai minimal SKD TIU: 60.
4. Nilai maksimal SKD CPNS 2024
Total Nilai SKD CPNS 2024 paling tinggi: 550 (dari 110 soal)
Nilai maksimal SKD TWK: 150 (dari 30 soal)
Nilai maksimal SKD TIU: 175 (dari 35 soal)
Nilai maksimal SKD TKP: 225 (dari 45 soal).
Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024
Tahapan seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 terdiri atas tiga tahap, yakni seleksi administrasi, tes SKD dan Tes SKB. Berikut ini tahapan seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 berdasarkan pengumuman Nomor : peng - 11 /c/cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi merupakan proses melakukan validasi dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Validasi dokumen meliputi kesesuaian kualifikasi pendidikan yang ditentukan dengan kriteria masing-masing formasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD memiliki bobot 40 persen dan dilakukan dengan metode CAT BKN. Pelamar CPNS tahun lalu bisa menggunakan nilai SKD CAT BKN 2023 pada seleksi tahun ini.
Nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan lintas formasi sepanjang kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar pada tahun 2024 sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar pada tahun 2023.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Laman SSCASN BKN
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tes SKB CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 memiliki bobot 60 persen. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi Pendidikan D3, D4, S1, S2 dan profesi, substansi jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen.
Tes Keterampilan/Skill Praktek Kerja berbobot 40 persen. Tes Wawancara, berbobot 10 persen. Kemudian, pelamar juga harus melewati tes Kesehatan yang bersifat menggugurkan yang terdiri atas psikotes, Kesehatan kejiwaan, dan kesehatan fisik.
Kemudian, bagi pelamar dengan kualifikasi Pendidikan SMA sederajat Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen, tes wawancara berbobot 10 persen.
Selain itu, peserta juga harus melewati tes keterampilan skill yang terdiri atas tes praktek kerja dengan bobot 25 persen dan tes beladiri dan kesamaptaan dengan bobot 15 persen. Peserta juga menjalani tes Kesehatan yang bersifat menggugurkan yang terdiri atas psikotes, Kesehatan kejiwaan dan Kesehatan fisik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.