Bansos
Bansos BPNT September-Oktober 2024, Penerima Manfaat Wajib Tahu
Memasuki akhir September dan awal Oktober 2024, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menantikan pencairan dana BPNT tahap 5.
POS-KUPANG.COM - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan masih dilanjutkan penyalurannya oleh pemerintah.
Memasuki akhir September dan awal Oktober 2024, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menantikan pencairan dana BPNT tahap 5.
BPNT tahap 5 mencakup periode September hingga Oktober 2024, dengan total bantuan sebesar Rp400.000 untuk dua bulan atau Rp600.000 yang dicairkan sekaligus pada November 2024 atau tiga bulan.
Dikutip dari Kompas.TV, untuk penyaluran melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, jadwal pencairan dimulai sejak pertengahan September 2024.
Namun, penting untuk diketahui, proses pencairan dapat berlanjut hingga pertengahan Oktober, selama masih dalam rentang waktu tahap 5.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan pada bulan September, disarankan untuk menunggu karena pencairan masih mungkin terjadi hingga akhir bulan Oktober.
Untuk memudahkan KPM dalam memverifikasi status penerimaan BPNT tahap 5, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan.
Cara Cek Bansos BPNT Termin September-Oktober 2024
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
Isi data desa tempat tinggal dengan lengkap dan benar sesuai data KTP.
Masukkan nama penerima
Klik tombol "CARI DATA"
Penting bagi para KPM untuk tetap memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah dan aktif mencari informasi melalui saluran-saluran resmi.
Hal ini akan membantu menghindari kesalahpahaman dan memastikan bantuan dapat diterima tepat waktu.
Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial, termasuk BPNT, agar dapat mencapai sasaran dengan lebih efektif dan efisien.
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keluhan terkait penyaluran BPNT, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat. Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.