Selasa, 5 Mei 2026

Bansos

Kriteria Penerima Bansos Tambahan Bulan September 2024

Nantinya setiap KPM dengan kategori khusus nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari Kemensos dengan total Rp 5 juta.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Dok.Kemensos RI
Ilustrasi warga menggotong paket bansos 

POS-KUPANG.COM -  Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM) kini berpeluang untuk menerima bantuan sosial atau bansos dengan nominal yang fantastis untuk tahun ini. 

Nantinya setiap KPM dengan kategori khusus nantinya akan mendapatkan dana bantuan tunai dari Kemensos dengan total Rp 5 juta.

Seperti diketahui, beberapa bansos disalurkan pemerintah bulan September 2024 ini. Mulai yang reguler hingga tambahan.

Sebut saja bantuan yang disalurkan seperti bantuan pangan non tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya.

Untuk di bulan Juni ini memasuki pencairan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4. Sedangkan pencairannya melalui kartu KKS.

Adapun bansos dari Kemensos  dengan nominal Rp 5 juta untuk 85 ribu KPM tersebut adalah Program PENA 2024. Kemensos menargetkan tak hanya 85 ribu KPM saja, namun 100 ibu KPM ditargetkan bisa mendapatkan program bantuan ini.

Melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA, diharapkan mampu menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.

PENA sendiri adalah program pengentasan kemiskinan yang diinisiai oleh Kementerian Sosial yang berfokus pada permodalan dan pendampingan kepada KPM bansos.

Pendampingan dilakukan bagi penerima program PENA dalam menjalankan usahanya.

Adapun pengembangan ekonomi dalam PENA sendiri mencakup berbagai jenis usaha, mulai pangan, jasa, kerajinan, pertanian dan pembibitan.

Adapun berikut syarat-syarat bagi KPM yang ingin menadi penerima PENA.

- Merupakan penerima bansos aktif

- Bersedia keluar menjadi penerima bansos setelah mendapatkan bantuan PENA.

- Diprioritaskan bagi KPM berusia 20-45 tahun.

 - Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam KK.

Itulah tadi ulasan info mengenai bansos dengan nilai Rp 5 juta untuk 85 KPM yang memenuhi syarat ini. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved