KKB Papua
Pelajaran dari Pembebasan Pilot Susi Air di Papua, Membuka Peluang Perdamaian
Pada dasarnya pendekatan lunak yang digunakan pemerintah untuk membebaskan Philip bukan hal baru di dunia militer dan peperangan atau konflik.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pendekatan lunak seperti yang diungkap pemerintah sebagai upaya yang membuat pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, berhasil dibebaskan dari penyanderaan di Papua, perlu dilihat sebagai pelajaran bahwa dalam menyelesaikan persoalan Papua dibutuhkan kesabaran tingkat tinggi.
Selain itu, terfragmentasinya kekuatan gerakan separatis di Papua perlu juga dipandang sebagai peluang terbukanya perdamaian di Papua.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies Ngasiman Djoyonegoro. ”Intelijen harus mampu melihat celah, meskipun itu sangat kecil, untuk dapat dimanfaatkan sebagai peluang dalam mendorong perdamaian di Papua,” ucapnya, Minggu (22/9/2024), di Jakarta.
Setelah melalui negosiasi yang sangat panjang, Philip dibebaskan oleh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) pimpinan Egianus Kogoya yang menyanderanya selama 19 bulan di Papua. Pada Sabtu (21/9/2024), Philip langsung diterbangkan dari Papua ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Pemerintah Indonesia menyerahkan Philip kepada Pemerintah Selandia Baru.
Adapun upaya pendekatan lunak yang dilakukan untuk membebaskan Philip, menurut Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang ditemui di Jakarta, Minggu, melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik dari pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat, agama, dan pemuda setempat.
Negosiasi itu, seperti yang diungkapkan Presiden Joko Widodo, Sabtu (21/9/2024), melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya Philip dibebaskan kelompok bersenjata pimpinan Egianus Kogoya. Negosiasi yang panjang itu dilakukan dengan penuh kesabaran tanpa tindakan represif.
Menjadi pelajaran
Menurut Ngasiman, pada dasarnya pendekatan lunak yang digunakan pemerintah untuk membebaskan Philip bukan hal baru di dunia militer dan peperangan atau konflik.
”Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan korban. Adanya pendekatan ini menunjukkan bahwa kedua belah yang sedang berkonflik telah mulai membuka diri sehingga mengedepankan dialog, yang dalam kasus pembebasan pilot Susi Air ini telah menemukan titik temu antara keduanya,” katanya.
Untuk itu, Ngasiman pun mengapresiasi langkah pemerintah, aparat pertahanan, dan kemanan yang menggunakan langkah ini dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh adat yang beperan penting untuk membangun dialog yang panjang demi mencapai satu tujuan.
Keberhasilan dalam menggunakan soft approach ini, menurut Ngasiman, memberikan pelajaran bahwa dalam menyelesaikan persoalan Papua membutuhkan kesabaran tingkat tinggi.
”Bayangkan, untuk membebaskan pilot Susi Air ini dibutuhkan proses dialog yang sangat panjang, melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintahan setempat,” katanya.
Baca juga: Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Dibebaskan, Presiden Jokowi: Prosesnya Panjang
Di sisi lain, lanjutnya, kita dapat melihat bahwa gerakan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ternyata tidak dalam satu komando. ”Penyanderaan pilot Susi Air direncanakan sebagai upaya internasionalisasi isu Papua. Pada kenyataannya, strategi ini justru memperoleh tanggapan negatif dari dunia internasional sebagai tindakan indiscriminate action, sebuah tindakan yang hanya ingin mengacaukan keamanan di Papua semata,” katanya.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, juga memandang, ada fragmentasi pada kelompok penyandera dan tidak memiliki komando pusat. Kondisi ini yang membuat negosiasi menjadi lebih rumit dan menantang.
”Kelompok bersenjata ini tidak beroperasi seperti militer yang terstruktur. Mereka tersebar di wilayah yang luas dan tidak memiliki komando pusat sehingga menyulitkan proses negosiasi. Selain itu, keselamatan sandera juga menjadi prioritas sehingga operasi militer tidak dipilih sejak awal,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.