Liputan Khusus
Lipsus - Tetapkan Pasangan Calon Pilkada 2024, KPU: Pendukung Hanya 50 Orang
Penetapan juga dilakukan KPU di daerah untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Minggu (22/9)
KPU Sabu Raijua Resmi juga telah menetapkan tiga pasangan calon dalam Pilkada 2024. Ketua KPU Sabu Raijua, Daud Pau mengatakan, pihaknya menetapkan tiga pasangan calon yakni Yohanis Uly Kale, A.Md dan Leonidas V.C Adoe, pasangan
Simon Petrus Dira Tome, S.Pd dan Dominikus Dadi Lado, A.Ma. (Paket SOLID), dan pasangan Krisman Bernard Riwu Kore, SE.,MM dan Ir. Thobias Uly, M.Si (Paket KRISTO).
Minta KPU Profesional
Empat pasangan calon yang siap memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Ende telah ditetapkan KPU Ende.
Calon Bupati Ende, Emanuel Erikos Rede yang berpasangan dengan Awaludin Sutoro dalam paket Era Milenial Erik-Awalludin, menyampaikan harapannya agar KPU bekerja secara profesional.
“Kami berharap KPU bekerja sesuai aturan, transparan, dan kredibel, karena masa depan daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas demokrasi yang baik,” ungkap Erik.
Erik juga menegaskan pasangan mereka siap menjalankan tahapan politik berikutnya dengan optimisme tinggi. "Setelah resmi ditetapkan, kami akan segera melakukan konsolidasi dan memperkenalkan tujuh program strategis untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat Ende,” tambahnya.
Di sisi lain, pasangan Djafar Ahmad-Yustinus Sani (JASA) juga menyatakan kesiapan mereka. Yustinus Sani, calon wakil bupati dari paket JASA optimis bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
“Kami siap melangkah ke tahap berikutnya, mulai dari penarikan nomor urut hingga kampanye. Ini saatnya kami mempersiapkan diri dengan matang,” ujar Yustinus.
Megy Sigasare, anggota tim sukses pasangan Lori-Damran, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Pilkada ini sebagai ajang demokrasi yang damai dan penuh sukacita.
"Mari kita jalani politik ini dengan gembira, semua paket sudah siap. Ini adalah pesta demokrasi, mari kita rayakan bersama-sama,” kata politisi Partai Golkar ini.
Tidak ketinggalan, pasangan Deo-Do yang diwakili Yosep Benediktus Badeoda juga siap melangkah ke tahap berikutnya, meskipun saat ini mereka sedang dalam perjalanan dan kegiatan sosialisasi.
Bawaslu Tertibkan Ribuan Baliho
USAI penetapan pasangan calon tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende bergerak cepat. Ribuan alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho calon yang tersebar di seluruh Kabupaten Ende akan segera diturunkan sebagai persiapan menuju masa kampanye resmi.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Ende, Miftah Faridl, menegaskan semua APS yang terpasang saat ini belum sesuai aturan yang ditetapkan KPU.
"APS-APS yang ada sekarang ini tidak memenuhi standar, baik dari segi ukuran, nomor urut, hingga visi dan misi. Ini belum bisa dianggap sebagai APK resmi," ujar Miftah saat dihubungi Minggu (22/9) sore.
Dia menambahkan, penertiban akan dilakukan dengan koordinasi antara Bawaslu, Dinas Kesbangpol, dan Sat Pol PP Kabupaten Ende. Selain pelanggaran regulasi, penertiban juga merujuk pada Perda Tata Ruang Kota, yang mengatur tentang lokasi-lokasi pemasangan alat kampanye.
"Satu dua hari ke depan, kami akan mulai menurunkan APS yang bertebaran. Kami mengimbau para pasangan calon, tim pemenangan, serta simpatisan untuk secara sukarela menertibkan baliho-baliho yang sudah dipasang," tambahnya.
Miftah juga mengingatkan, saat masa kampanye resmi dimulai, pemasangan APK harus mengikuti aturan yang telah disepakati KPU dan para pasangan calon.
"Pemerintah Kabupaten Ende diharapkan dapat memfasilitasi pemasangan baliho yang sesuai aturan saat kampanye dimulai," tutupnya.
Penertiban ini menandai langkah tegas Bawaslu Ende dalam menjaga ketertiban dan memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan. Pemasangan APK berupa baliho pasangan calon di area private, kata Miftah, juga tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku yakni mencantumkan surat ijin dari pemilik lahan. (rob/zee/ray/cr4/uka/pet/dhe/cr8)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.