CPNS 2024
Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024? Ini Ketentuannya Menurut Keputusan Menpan RB 2024
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 sesuai Keputusan Menpan RB 2024 yakni TWK 65, TIU 85 dan TKP 225
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) adalah seleksi yang mengatur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.
Pengertian itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada Pasal 26 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa SKD merupakan salah satu dari tiga tahap seleksi CPNS yang harus dilalui oleh pelamar. Adapun ketiga tahapan yang dimaksud adalah seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Lalu Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 yang harus dicapai peserta?
Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Ini 10 Link Tryout Gratis Soal SKD, Berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP
Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor: 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 , yakni
TWK: 65 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 150
TIU: 80 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 175
TKP: 225 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 225
Jumlah Soal SKD CPNS 2024 :
TWK: 30 butir soal
TIU: 35 butir soal
TKP: 45 butir soal
Alokasi Waktu Ujian SKD CPNS 2024 yakni 130 menit saja.
Lantas kapan tes SKD CPNS 2024 akan diselenggarakan?
Baca juga: Jumlah Soal TWK, TIU, TKP lengkap degan Alokasi Waktu, Berikut Passing Grade SKD CPNS 2024
Berikut Jadwal Tes SKD CPNS 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.