CPNS 2024

Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024? Ini Ketentuannya Menurut Keputusan Menpan RB 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 sesuai Keputusan Menpan RB 2024 yakni TWK 65, TIU 85 dan TKP 225

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
SELEKSI CPNS - Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024? Ini Ketentuannya Sesuai Keputusan Menpan RB 2024. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) adalah  seleksi yang mengatur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Pengertian itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pada Pasal 26 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa SKD merupakan salah satu dari tiga tahap seleksi CPNS yang harus dilalui oleh pelamar. Adapun ketiga tahapan yang dimaksud adalah seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Lalu Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 yang harus dicapai peserta?

Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Ini 10 Link Tryout Gratis Soal SKD, Berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP

Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor: 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 , yakni

TWK: 65 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 150

TIU: 80 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 175

TKP: 225 dari nilai kumulatif paling tinggi sebesar 225

Jumlah Soal SKD CPNS 2024 :

TWK: 30 butir soal

TIU: 35 butir soal

TKP: 45 butir soal

Alokasi Waktu Ujian SKD CPNS 2024 yakni 130 menit saja.

Lantas kapan tes SKD CPNS 2024 akan diselenggarakan?

Baca juga: Jumlah Soal TWK, TIU, TKP lengkap degan Alokasi Waktu, Berikut Passing Grade SKD CPNS 2024

Berikut Jadwal Tes SKD CPNS 2024

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved