Pilkada Timor Tengah Utara

KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Tetapkan DPT Pilkada tahun 2024 

Jumlah ini terdiri dari, 95.278 pemilih laki-laki dan 98.625 pemilih perempuan. Pemilih itu, tersebar di 24 Kecamatan, 193 Desa/Kelurahan dan 445 TPS.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTU pasca rapat pleno DPT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Victory II, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Jumat, 21 September 2024.

Penetapan DPT ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten TTU, Bawaslu Kabupaten TTU, Unsur Forkopimda Kabupaten TTU dan perwakilan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 22 September 2024, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten TTU, Charles Bani mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPT di Kabupaten TTU yang bakal memberikan hak suara pada Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.

Sebanyak 193.903 pemilih yang bakal memberikan hak suara dalam Pilkada tahun 2024.

Jumlah ini terdiri dari, 95.278 pemilih laki-laki dan 98.625 pemilih perempuan. Pemilih tersebut, tersebar di 24 Kecamatan, 193 Desa/Kelurahan dan 445 TPS.

Menurutnya, dalam Pilkada tahun 2024 ini, sebanyak 863 pemilih tambahan dari jumlah DPT Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif pada Bulan Februari 2024 lalu. Dalam Pilpres 2024 lalu, DPT Kabupaten TTU sebanyak 193.040 pemilih.

Baca juga: KPU Timor Tengah Utara Buka Pendaftaran Badan Ad Hock Pilkada 2024 Besok

Dikatakan Charles, Forkopimda memiliki peran penting dalam membantu KPU menuntaskan persoalan-persoalan terkait data penduduk, dan hal-hal lainnya. Pasca penetapan DPT, KPU Kabupaten TTU akan melakukan penetapan DPT di KPU Provinsi NTT.

Ia juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten TTU bisa mengecek keikutsertaan mereka masing-masing dalam memberikan hak suara pada laman cekdptonline.kpi.go.id. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved