Berita Nasional
Kominfo: Pemerintah Daerah Berperan Menjaga Ekosistem Media Massa
Bentuk-bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu
POS-KUPANG.COM – Dalam perkembangan teknologi saat ini, peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi mulai tergerus oleh perkembangan platform sosial media.
Dengan kondisi saat ini peran pemerintah untuk menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan peran pemerintah daerah di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa.
Hal ini disampaikan oleh Farida Dewi Maharani, Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis (19/9).
Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar.
Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.
Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik.
“Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," tambah Farida Dewi M.
Juknis ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik. “Juknis ini mencoba menterjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalisti. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak," tegas Farida Dewi M.
Pemerintah daerah diharapkan lebih pro aktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan mempermudah akses terhadap narasumber dilingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Farida Dewi M menambahkan bahwa selain memberikan kebutuhan substantif media, pemerintah daerah perlu melakukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa.
Bentuk-bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan.
Baca juga: Dewan Pers Gelar Uji Kompetensi Wartawan di NTT
Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlah kerjasama pemerintah daerah dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemerintah daerah maupun di level pimpinan redaksi. Ini menjadi syarat untuk memastikan ekosistem media massa dapat menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.
“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” jelas Farida Dewi.
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerjasama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.