Pilkada Ngada
Pilkada Ngada, Kampanye Terbuka Pasangan Calon Bupati Terbagi Dua Zona
Selama rapat koordinasi terkait persiapan kampanye. Kita menyongsong masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September sampai dengan 25 November
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Untuk mencegah gesekan masa KPU Ngada membagi per zona setiap jadwal kampanye yang dilangsungkan oleh dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngada tahun 2024.
Pembagian zona itu antara pasangan A dan Pasangan B dalam seminggu dibagi dalam 6 Kecamatan yang berbeda. Tahapan kampanye setiap pasangan tidak akan bertemu dalam satu kecamatan yang sama.
"Kita membahas terkait jadwal Kampanye dengan dua zona yang ditentukan. Zona yang pertama zona satu di enam Kecamatan dan zona dua enam kecamatan. Pembagian zona ini sehingga tidak terjadi pertemuan masa antara paket yang satu dengan yang lain,”
“ Zona yang dipilih berdasarkan kesepakatan bersama dari masing-masing tim penghubung," terang Ketua KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo dalam keterangan Persnya di Kantor KPU Ngada usai rakor dengan tim penghubung, Kamis 18 September 2024.
Baca juga: Pilkada Ngada, Pleno KPU Tetapkan 126.374 DPS
Adapun yang hadir dalam rakor ini antara lain Bawaslu Kabupaten Ngada, Perwakilan Kodim 1625 Ngada, Perwakilan Polres Ngada, Kesbangpol, SatpolPP dan tim penghubung bakal Calon.
Rapat koordinasi ini menyongsong pelaksanaan tahapan agenda kampanye terbuka yang akan berlangsung 25 September sampai 25 November 2024.
"Selama rapat koordinasi terkait persiapan kampanye. Kita menyongsong masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September sampai dengan 25 November,” kata Stefania Oktaviana Meo.
Selain pembahasan teknis pelaksanaan kampanye hal lain yang turut dibahas juga terkait transparansi dana kampanye yang akan digunakan oleh calon dalam pembiayaan kampanye.
Stefani menegaskan setiap pasangan calon harus melaporkan dana kampanye pada Aplikasi sistem informasi dana kampanye (SIKADEKA). Aplikasi SIKADK ini mendapatkan pengawasan dari KPU, Bawaslu, OJK dan KPK.
"Semua penggunaan uang barang dan jasa selama kampanye itu dilaporkan dalam aplikasi SikaDK. Aplikasi ini dipantau oleh beberapa lembaga, KPU, Bawaslu, OJK, KPK sehingga seluruh pengelolaan keuangan dana kampanye harus transparan," kata Stefania.
Sementara terkait Alat Praga Kampaye (APK) kata Stefania semua bakal calon harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Zona Apk kita melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini satpol PP yang akan menertibkan. Hal ini dengan tujuan agar pada masa kampanye semua Pasangan Calon harus mematuhi pemasangan APK sesuai dengan zona yang ditentukan," tutupnya.(Cr2).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.