Pilkada Ende

KPU Ende NTT Tetapkan 207.067 DPT, 3.013 Diantaranya Pemilih Disabilitas

Sedangkan Pemilih Disabilitas di Kabupaten Ende, Provinsi NTT yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.013 pemilih

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pilgub dan Pilkada tahun 2024 bertempat di Rumah Bina Kerahiman Ilahi, Kamis, 19 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ende telah menetapkan 207.067 warganya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak memberikan suara pada Pilgub NTT dan Pilkada Ende tahun 2024 yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Dari jumlah total DPT Kabupaten Ende, pemilih Gen Z dengan rentang usia 17 sampai 24 tahun sebanyak 44.452, pemilih milenial dengan rentang usia 25-40 tahun sebanyak 67.917, pemilih yang masuk kategori generasi x dengan rentang usia 41-56 tahun sebanyak 55.802 dan pemilih yang masuk kategori baby boomers rentang usia 57-75 tahun sebanyak 34.427, pemilih usianya lebih dari 75 tahun sebanyak 4.464.

Sedangkan Pemilih Disabilitas di Kabupaten Ende, Provinsi NTT yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.013 pemilih.

Izmir Rizaldi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ende kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 20 September 2024 menjelaskan, pemilih disabilitas yang terdata yakni mereka yang mengalami difabel sejak lahir, warga yang saat ini sedang mengalami sakit seperti stroke. 

Menurutnya, untuk pelayanan terhadap disabilitas ini pertama pihaknya berpegang pada prinsip aksesibilitas.

Artinya kemudahan bagi penyandang disabilitas ini untuk memberikan hak suara di TPS, dalam hal pembentukan TPS nanti itu memang harus memperhatikan akses bagi disabilitas.

"Misalkan TPS itu tidak boleh ada tangga, melanggar parit atau di rumput yang tebal sehingga itu menghambat pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda, terus ukuran ukuran meja juga menjadi perhatian, tidak terlalu tinggi sehingga pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda tidak mampu mencoblos secara baik," jelas Izmir.

Selain itu, ada juga pemilih di Kabupaten Ende yang masuk DPT yang merupakan disabilitas sensorik dan disabilitas intelektual.

Baca juga: Pilkada Ende, Empat Paslon Mendaftar di KPU, Hermanto Lose Sebut Ini Belum Final

Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu dan atau wicara.

"Mereka ini memiliki KTP karena kita mendata pemilih dan KK dan memenuhi syarat sebagai pemilih dan misalnya pada hari H yang bersangkutan dibawa oleh keluarganya atau dalam pengawasan keluarga, tetapi jika keluarga menyatakan dia (red: pemilih disabilitas sensorik dan disabilitas intelektual) tidak bisa memilih, kita kembalikan kepada keluarganya tapi hak pilihnya tetap kami jamin," tambah Izmir.

Izmir juga menambahkan, bagi pemilih disabilitas dan pemilih yang masuk kategori baby boomers dengan rentang usia 57-75 tahun atau diatas 75 tahun yang tidak ke TPS pada hari H, KPU Ende akan menerapkan TPS mobile yang biasa diterpakan setiap kali Pemilu sambil menunggu kepastian regulasi diterapkannya TPS mobile atau TPS berjalan. 

"Kalau berdasarkan pemilu-pemilu sebelumnya itu ada TPS mobile, tidak hanya untuk pemilih disabilitas tetapi bagi pemilih yang pada hari H mengalami sakit atau kendala lain, maka keluarganya bisa menyampaikan ke KPPS di TPS, tapi untuk Pilkada kali ini kita masih menunggu regulasi nya untuk TPS mobile," jelas Izmir.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved