KUR 2024

Cara Ajukan KUR 2024 secara Online Melaui BNI eForm, Cek Syarat dan Sisa Kuota yan Belum Tersalurkan

Cara Ajukan KUR 2024 secara Online melaui BNI eForm, Cek syarat dan sisa kuota yang belum tersalurkan.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
eform.bni.co.id
KUR BNI - Cara Ajukan KUR BNI 2024 secaa Online melalui BNI eform, cek syarat dan sisa kuota yang belum tersalurkan. 

Lebih lanjut Okki menyampaikan, pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga kualitas kredit yang disalurkan. BNI menargetkan menurunkan rasio kredit bermasalah (NPL gross) UMKM di bawah 3 persen hingga akhir tahun 2024.
 
Untuk itu, BNI fokus pada pengembangan pasar terpilih, penggarapan value chain korporasi, serta integrasi ekosistem digital dan mitra kerja sama yang potensial.
 
Selain itu, BNI telah melakukan standarisasi proses melalui digitalisasi end-to-end proses kredit serta penerapan sistem penilaian (scoring system) yang dikalibrasi secara berkala untuk meminimalisir risiko kredit.
 
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kredit UMKM tetap optimal dan berdaya guna dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sektor UMKM di Indonesia. 

Baca juga: Syarat Umum Pemohon Perorangan KUR Mikro BNI 2024, Berikut Cara Mengajukan Secara Online

Plafon KUR Mikro BNI 2024

Maksimum permohonan kredit untuk KUR Mikro BNI 2024 yakni di atas Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dengan tujuan kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi antara lain di untuk usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan Pemerintah terkait KUR Mikro.

Bank BNI menerapkan suku bungan pinjaman maksimal 6 persen efektif anuitas per tahun dengan jangka waktu:

a. Kredit Modal Kerja Maksimal maksimal 3 (tiga) tahun

b. Kredit Investasi maksimal 5 (lima) tahun

Untuk mendapatkan KUR Mikro BNI 2024 Anda hanya diwajibkan membayar biaya administrasi maksimal Rp150.000, bebas provisi dan service. Jikan menunggak Anda dikenakan 5 persen (lima persen) per tahun dari saldo yang tertunggak. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved