Berita NTT
Universitas Muhammadiyah Kupang Soal Kampanye di Kampus, Ini Tanggapan Rektor Zainur Wula
Zainur mengatakan, kampus itu tempat mendidik orang konteks intelektual. Saat ini, Universitas Muhamadiyah Kupang tidak mau menerima keputusan itu.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Muhammadiyah Kupang merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemanfaatan sarana pendidikan seperti kampus sebagai lokasi kampanye dalam agenda politik.
Universitas Muhammadiyah Kupang beralasan ada banyak kepentingan di tempat itu. Apalagi, kampus itu dengan latar belakang dari berbagai suku bangsa dan juga berbeda pandangan antar tiap orang.
"Kalau Mahkamah Konstitusi membolehkan, kalau saya, saya kira agak sulit. Kita masih memikirkan banyak kepentingan. Kita lembaga pendidikan seharusnya, dari politik praktis, janganlah dilakukan disitu," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Prof Zainur Wula, Minggu 15 September 2024 dihubungi.
Zainur mengatakan, kampus itu tempat mendidik orang konteks intelektual. Saat ini, Universitas Muhamadiyah Kupang tidak mau menerima keputusan itu.
Apalagi belum ada juga aturan teknis mengenai keputusan yang ada.
"Sekarang belum bisa, khususnya di kami. Perlu kehati-hatian membolehkan atau tidak, agar melihat itu," kata dia.
Prof Zainur mengatakan, dia sendiri hingga kini belum menerima petunjuk lebih lanjut dari keputusan yang ada. Karena detail dari keputusan memang belum diberikan ke kampus, termasuk Universitas Muhammadiyah Kupang.
"Secara demokratis perlu di pikirkan. Kita belum tahu detailnya seperti apa, sehingga belum berkomentar banyak," ujarnya.
Dia juga mengaku, keputusan yang ada pun belum diberikan oleh penyelenggara pemilu ke pihaknya. Pastinya, kata dia, dirinya akan mempelajari keputusan itu jika sudah diserahkan untuk melihat dampak baik dan buruknya.
Baca juga: Pimpinan Muhammadiyah Pusat dan Kemenko PMK Gelar Pelatihan Positif Bermedia Sosial di Kupang
Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.
Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.