Berita Kabupaten Manggarai Barat
KSOP Kelas III Labuan Bajo Ancam Cabut Sertifikat Kapal yang Buang Sampah di Dermaga
KSOP Kelas III Labuan Bajo akan memberikan sanksi kepada kapal-kapal wisata dan kapal lainnya yang membuang sampah sembarangan di dermaga.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo akan memberikan sanksi kepada kapal-kapal wisata dan kapal lainnya yang membuang sampah sembarangan di dermaga.
Sanksi tersebut di antaranya mencabut sertifikat kapal hingga tidak akan memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) atau izin berlayar bagi kapal wisata dan kapal lainnya di perairan Labuan Bajo.
"Apabila pelaku merupakan awak kapal atau nakhoda, maka kapal yang bersangkutan tidak diberikan pelayanan SPB. (Juga) pencabutan sertifikat kapal apabila pelaku merupakan awak kapal," jelas Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Jumat 13 September 2024 malam.
KSOP Kelas III Labuan Bajo juga akan melakukan tindakan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni membuat surat teguran, surat peringatan, dan sanksi administratif yang ditujukan kepada pembuang sampah.
"Tergantung tingkat pelanggarannya," kata Stephanus.
Baca juga: UMKM Perempuan dan Disabilitas Labuan Bajo Diberdayakan
Ia menyayangkan rendahnya kesadaran pelaku wisata hingga kru dan nakhoda kapal di Labuan Bajo sehingga sampah dari kapal dibuang di sembarang tempat.
Stephanus meminta setiap kapal yang berkegiatan di dermaga Marina Waterfront dan wilayah perairan Labuan Bajo agar membuang sampah pada kontainer yang telah disediakan di dekat tempat parkir bus KSOP Kelas III Labuan Bajo.
"Berharap adanya kesadaran mereka tentang membuang sampah yang benar," imbuhnya. *
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.