Munaslub Kadin
Arsjad Rasjid Terdongkel dari Ketua Umum, Munaslub Kadin Tidak Melanggar AD/ART
Lewat Munaslub, pengurus Kadin dari sejumlah provinsi sepakat menunjuk Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin.
Anindya menilai hal itu bisa dilibatkan dalam membuat rancangan lima tahun ke depan, maupun terkait kebijakan sesuai dengan sasaran yang diinginkan oleh teman-teman di dunia usaha.
"Intinya kami sebagai mitra strategis tentu ingin bekerja sama lebih baik, teman-teman di Kadin Provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan," ungkapnya.
Baca juga: KADIN Ungkap Penyebab Kemiskinan di NTT: Lapangan Kerja Sedikit
Sebelum Munaslub digelar, sebanyak 21 Kadin daerah sempat menolak penyelenggaraan Munaslub itu untuk mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi ketua.
Penolakan datang dari Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Lalu, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
"Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," demikian pernyataan resmi Kadin yang dirilis Sabtu (14/9).
Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menegaskan jajarannya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad sampai 2026. Ia juga menekankan AD/ART Kadin tidak mengenal istilah munaslub atau pergantian antarwaktu.
Munaslub hanya boleh digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalam aturan organisasi. Muhalim menekankan hal itu juga bisa diselenggarakan setelah ketua Kadin tak mengindahkan dua kali peringatan tertulis.
Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang juga satu suara. Ia menyebut gerakan munaslub tidak sah dan tidak sesuai AD/ART.
"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," kata Anton. (tribun network/nts/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.