Bansos
Update Besaran Dana Bansos PIP yang Cair Periode September 2024
Program PIP juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau Bansos untuk anak sekolah. Bansos yang disalurkan itu berupa Program Indonesia Pintar (PIP).
Adapun Kemendikbudristek menyalurkan bantuan itu untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat. Besaran Bansos PIP bahkan mencapao angka Rp1,8 juta.
Program bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima bansos PIP, maka siswa atau orang tua perlu melakukan pengecekan melalui laman pip.kemendikbud.go.id.
Gunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengecek status penerima PIP.
ProgramPIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Program PIP juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Cara Cek Penyaluran Dana PIP 2024:
Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
Kemudian, masukkan NISN dan NIK siswa.
Lalu, masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
Setelah itu, klik 'Cek Penerima PIP'.
Website akan memperoses pencarian data.
Laman akan menampilkan status data siswa yang berhasil menjadi penerima PIP.
Syarat Penerima PIP 2024:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Besaran Dana Bansos PIP 2024:
Siswa SD: Rp450.000 per tahun
Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.