Bansos

Cek Info Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Periode September 2024

Dua dari beberapa Bansos yang disalurkan pada September 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos untuk warga 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat pada periode bulan September 2024.

Dua dari beberapa Bansos yang disalurkan pada September 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran dilakukan untuk penerima yang terdaftar dalam DTKS.

Khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos.

Proses pencairan bansos melalui Kantor Pos memerlukan surat undangan yang diberikan oleh pihak Kantor Pos dan didistribusikan melalui Kantor Kecamatan atau Kelurahan setempat.

Surat tersebut berisi informasi penting seperti nama dan alamat penerima, konfirmasi status sebagai penerima bansos, tanggal pengambilan, serta syarat pengambilan bantuan.

Untuk mengambil bantuan, KPM harus membawa E-KTP asli beserta fotokopinya dan fotokopi Kartu Keluarga.

Besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung kategori penerima, mulai dari Rp200.000 hingga Rp600.000 per tahap.

Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, dengan Tahap 3 mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2024.

Meski jadwal penyaluran seharusnya sudah dimulai, hingga pertengahan September 2024 masih banyak KPM yang belum menerima pencairan Tahap 3. Artinya pencairan akan dilakukan secara rapel atau 3 bulan sekaligus.

Sesuai jadwal, penyaluran PKH dan BPNT diharapkan selesai sebelum 30 September 2024.

KPM diimbau untuk tetap memantau informasi dari pihak berwenang terkait jadwal pasti pencairan bantuan sosial ini.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT September 2024

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser

Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved