Jumat, 24 April 2026

Pilkada Kabupaten Kupang

Bawaslu Temukan Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Kupang Tidak Netral

Tiga petugas pemilu tersebut yakni Melumagden Tafui Anggota PPK Taebenu, Aminadab Bones Anggota PPK Fatuleu, dan Arkial Bunda anggota PPS Baumata Utar

POS-KUPANG.COM/HO
Penyerahan rekomendasi ke KPU Kabupaten Kupang 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Bawaslu Kabupaten Kupang mendapati dua orang PPK dan  satu orang PPS di Kabupaten Kupang tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai badan ad hoc pada Pilkada 2024.

Tiga petugas pemilu tersebut yakni Melumagden Tafui Anggota PPK Taebenu, Aminadab Bones Anggota PPK Fatuleu, dan Arkial Bunda anggota PPS Baumata Utara.

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang Polcemon Lista Kollan, Rabu 11 September 2024 menerangkan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran yang dimaksud tertuang dalam temuan Bawaslu Kabupaten Kupang tanggal 28 Agusutus 2024 tentang adanya keterlibatan anggota PPK pada saat pendaftaran calon Bupati Kupang periode tahun 2024-2029.

Sehingga sesuai ketentuan Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran kode etik ini menyampaikan saran rekomendasi ke KPU Kabupaten Kupang.

Penanganan temuan ini sesuai dengan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/19.06/2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada sejak persoalan tersebut di ketahui.

"Kami memulai dengan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk menetapkan Temuan tersebut di registrasi. Selanjutnya di laksanakan proses klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang terlapor dan 6 (enam) orang saksi," kata Polce.

Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi Bawaslu kabupaten Kupang memutuskan dalam rapat pleno bahwa temuan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran kode Etik.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Kesalahan Prosedur Administrasi Saat Coklit Data Pemilih

Kemudian Bawaslu Kabupaten Kupang memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut kepada KPU untuk di tindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelasnya

"Semoga dengan kejadian ini menjadi pelajaran untuk penyelenggara pemilu lebih bersikap netral dan menjaga integritas sehingga pemilihan kepala daerah tahun 2024 menghasilkan pemimpin yang berkualitas," tutupnya. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved