Berita NTT
Lembata akan Menjadi Pulau Pertama di Indonesia dengan 100 Persen Penggunaan Energi Hijau
Tuan tanah asli Watuwawer, Simon Kera Wawin, misalnya, secara lugas menyatakan dukungan terhadap realisasi PLTP Atadei di tanah kelahirannya.
Sebelum tahapan di atas, PT PLN (Persero) UIP Nusra melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3, bersama segenap stakeholder Kabupaten Lembata dan Provinsi NTT, telah melaksanakan studi banding sosialisasi pengenalan proyek dan operasional panas bumi di PLTP Kamojang, Jawa Barat, pada 17 Juli 2024.
Kunjungan ini dilakukan agar setiap stakholder yang berkunjung ke infrastruktur yang dikelola PLN Indonesia Power (IP) Service ini dapat memeroleh wawasan dan gambaran mengenai pembangkit berbasis EBT yang juga akan diterapkan di Kabupaten Lembata melalui PLTP Atadei.
Penjabat Bupati Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengungkapkan, melalui studi tersebut pihaknya mendapat referensi penting sehubungan dengan pembangunan dan operasional PLTP yang ke depannya dapat menjadi rujukan, terutama dalam sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan.
"Kami datang berkunjung ke sini melihat secara langsung, jadi harus matang rencana itu, dengan perencanaan pengelolaan aspek lingkungan sosial, ekonomi, dan lainnya untuk menambah pengetahuan, sehingga pada hari ini kami sudah mendapat penjelasan semua itu," ucapnya.
Langkah ini dilakukan untuk melibatkan stakeholder, tak terkecuali masyarakat, secara aktif dalam PSN sesuai arahan pemerintah dalam mencapai net-zero emission (NZE) 2060 sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan PLTP Atadei dilakukan melalui proses yang transparan.
Melalui Keputusan Bupati Lembata Nomor 631 yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, telah dibentuk Kelompok Kerja Pendamping Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 10 MW yang bertugas, antara lain mendampingi pelaksanaan pemberitahuan rencana pengadaan lahan dan rencana pembangunan hingga mengupayakan penyelesaian permasalahan yang timbul dengan cara komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun susunan tim kelompok kerja ini, di antaranya Bupati Lembata beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, kepada dinas pertanian dan ketahanan pangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Sekretaris Camat Atadei, serta kepada desa sekitar kawasan pembangunan.
Saat ini, PT PLN (Persero), bekerja sama dengan Pokja pengadaan tanah, berhasil mengidentifikasi kepemilikan lahan pada lokasi pembangunan PLTP Atadei 10 MW yang berlangsung pada 4-7 September 2024 di dua desa, yakni Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.
Untuk diketahui, WKP Atadei ditetapkan pada tahun 2008 melalui Kepmen ESDM Nomor 2966 K/30/MEM/2008 kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT Westindo Geothermal Indonesia (PT WGI). Namun, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, perkembangan eksplorasi PT WGI tidak mengalami kemajuan yang signifikan dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran tetap sejak izin usaha panas bumi diterbitkan.
Selanjutnya, pemerintah menugaskan pengusahaan panas bumi WKP Atadei kepada PT PLN (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1894 K/30/MEM/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Penugasan Pengusahaan Panas Bumi Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Atadei yang disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 2193/04/DEP/2017 kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), maka PLN dengan resmi mendapatkan penugasan untuk pengembangan WKP Atadei.
Baca juga: Sosialisasi Pembangunan PLTP Atadei 10 MW: Kolaborasi PLN dan Pemkab Lembata
Potensi panas bumi Atadei telah diinvestigasi melalui penyelidikan terpadu (geologi, geokimia dan geofisika) sejak sekitar tahun 2000 oleh Direktorat Vulkanologi, dan telah dilakukan pula pengeboran dua sumur landaian suhu (ATD-1 dan ATD-2) dan 2 (dua) sumur eksplorasi (AT-1 dan AT-2). Pada tahun 2018-2019, PLN melakukan survei geologi, geokimia, geofisika tambahan untuk melengkapi data geosains yang sudah tersedia. Selain itu, pada akhir tahun 2020-2021 dilakukan survei pengukuran Temperatur dan Sampling Gas Kepala Sumur AT-1 dan AT-2 bekerja sama dengan LEMIGAS. Pada tahun 2022-2023, PLN mulai melengkapi perizinan dan UKL-UPL Eksplorasi termasuk penyelesaian desain jalan akses dan infrastruktur pemboran.
Adapun lokasi dan kebutuhan tanah dalam rencana pembangunan PLTP Atadei, yakni wellpad AT-1 (18.320 m2) di Desa Nubahaeraka, wellpad AT-2 (18.869 m2) di Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Akses Jalan Desa Atakore (1.081 m2) di Desa Atakore, dan Akses Jalan Desa Nubahaeraka (8.261 m2) di Desa Nubahaeraka. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS