Berita Sumba Barat

Kajari Sumba Barat janji Tuntaskan Kasus Korupsi pada Tiga Kabupaten di Pulau Sumba

Kehadiran Agus sebagai Kajari Sumba Barat menggantikan pejabat sebelumnya, Bintang Yusvantare Latinusa, S.H, M.H

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, S.H, M.H (tiga dari kanan) memberikan keterangan pers perdana di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa 10 September 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat,  Agus Taufikurrahman, S.H, M.H mengaku baru satu minggu, dua hari bertugas di Pulau Sumba.

Sebelumnya, Agus bertugas sebagai koordinator pengawas di Kejaksaan Tinggi Riau.

Kehadiran Agus sebagai Kajari Sumba Barat menggantikan pejabat sebelumnya, Bintang Yusvantare Latinusa, S.H, M.H yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Jambi,  Sumatera.

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang baru, ia berkomitmen untuk menuntaskan semua kasus hukum termasuk kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tiga kabupaten di bagian barat Pulau Sumba yakni Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa 10 September 2024., Agus Taufikurrahman, S.H,, M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel ), Tommy Harizon, S.H, M.H, Kepala seksi pidana khusus (Kasie Pidsus),  Hero Ardi Saputro, S.H, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum),  I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H dan  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasie Datun),  Johansen Christian Hutabarat, S.H, M.H .

Agus meminta dukungan pers dan seluruh masyarakat Sumba Barat Daya agar dapat melaksanakan tugas penegakan hukum di  Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah berjalan aman dan lancar.

Hal itu demi memenuhi harapan masyarakat atas penuntasan semua kasu hukum yang terjadi di tiga kabupaten itu.

Dengan demikian dapat memberikan rasa keadilan masyarakat bagi daerah ini.(pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved