Berita Kabupaten Kupang
35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dilantik, Daniel Taimenas Jadi Ketua Sementara
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Ikrarniekha Elmayawati Fau melantik 35 Anggota DPRD kabupaten Kupang periode 2024-2029, Senin 9 September 2024.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Ikrarniekha Elmayawati Fau melantik 35 Anggota DPRD kabupaten Kupang periode 2024-2029, Senin 9 September 2024.
Wakil rakyat yang dilantik merupakan hasil Pemilu 14 Februari 2024. Pelantikan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang.
Ceremonial pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang.
Kemudian pengucapan sumpah janji serta penyerahan PIN tanda keanggotaan DPRD Kabupaten Kupang.
Pada kesempatan itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Kupang Efendy Kusumo mengumumkan pimpinan sementara sambil menunggu pimpinan defenitif terbentuk diikuti penyerahan palu pimpinan dan memori.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kupang adalah Daniel Taimenas dan Tome Da Costa sebagai Wakil Ketua Sementara.
Daniel Taimenas mengatakan, penunjukan dirinya sebagai ketua sementara berdasarkan regulasi pimpinan sementara diambil dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
"Kami siap menjalankan amanah sebagai pimpinan sementara dengan baik. Dengan sumpah dan janji saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DRPD dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba yang membacakan sambutan Mendagri menegaskan kehadiran anggota DPRD sebagai sarana demokrasi menjalankan kedaulatan rakyat di NKRI.
Baca juga: 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Siap Dilantik Besok, Berikut Daftar Nama dan Asal Partainya
Melihat kebelakang sudah 13 Pemilu yang berlangsung dan berjalan lancar, Alexon memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi masyarakat yang menjalankan hak konstitusional pada 14 Februari lalu.
"Kedududkan DPRD merupakan bagian integral dalam Pemkab Kupang dan meletakkan DPRD sebagai mitra dan sejajar dengan kepala daerah," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan dalam menjalankan tugas anggota DPRD juga diawasi penegak hukum.
Berikut nama-nama 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2024-2029:
Dapil 1 (Kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah, Amabi Oefeto, dan Taebenu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pelantikan-Anggota-DPRD-Kabupaten-Kupang.jpg)