Tokoh NTT

Profil Andriko Noto Susanto Penjabat Gubernur NTT, Punya Harta Kekayaan Rp 5 Miliar Lebih

Mendagri Tito Karnavian melantik Dr Andriko Noto Susanto sebagai Penjabat Gubernur NTT di Jakarta, Jumat 6 September 2024. 

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM/BAPANAS
Andriko Noto Susanto 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Dr Andriko Noto Susanto sebagai Penjabat Gubernur NTT di Jakarta, Jumat 6 September 2024. 

Andriko Noto Susanto menggantikan Ayodhia Kalake yang telah mengakhiri masa tugas pada 5 September 2024.

Selama ini Andriko Noto Susanto merupakan salah satu pejabat di Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ia menjabat Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Andriko Noto Susanto akan memimpin Nusa Tenggara Timur selama enam bulan. Masa tugasnya berakir setelah ada Gubernur NTT defenitif. 

Siapa Andriko Noto Susanto?

Dikutip dari laman website Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto lahir di Ponorogo, Jawa Timur, 15 Mei 1972.

Ia mendapatkan gelar sarjana di Universitas Pattimura, Ambon pada tahun 1996 sebagai Sarjana Budi Daya pertanian.

Beliau memulai pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1998

Di tahun 1998 juga, Andriko Noto Susanto mendapatkan gelar Magister untuk Program Studi Ilmu Tanah di Universitas Gajah Mada.

Baca juga: Thomas Umbu Pati Sebut Deputi di Badan Pangan Nasional jadi Penjabat Gubernur NTT

Kemudian dia meraih gelar Doktoral di program studi S3 Ilmu Tanah Universitas Gajah Mada pada tahun 2011.

Andriko Noto Susanto memulai karier kepemimpinannya di tahun 2013 sebagai Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian Provinsi Maluku Utara.

Di tahun 2016 dia dipercaya menjadi Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian Provinsi Sumatera Utara hingga di tahun 2018.

Andriko Noto Susanto kemudian menjadi Sekretaris Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian.

Kariernya terus moncer. Di tahun 2019, Andriko Noto Susanto menjadi Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved