Berita Manggarai Barat
Polisi Tilang 100 Motor Tanpa Pelat Nomor di Labuan Bajo
Lebih lanjut pihaknya meminta masyarakat Manggarai Barat yang kendaraannya tidak menggunakan pelat nomor agar segera dipasang.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan lalu lintas Polres Manggarai Barat menahan 100 unit sepeda motor tanpa pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Labuan Bajo. Ratusan pengendara bandel itu terjaring saat polisi melakukan operasi harian di Labuan Bajo.
"Kami menemukan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB. Jumlahnya sekitar 100 unit yang didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor," jelas Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP Kaha Rudin, Selasa 3 September 2024.
Kaha menjelaskan operasi tersebut bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi kasus kecelakaan, tindak kriminal, serta meminimalisir kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Pelat nomor kendaraan, jelas Kaha, merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelasnya.
Ia menegaskan apabila pengendara nekat tak memasang pelat nomor akan dijerat dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan hukuman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kaha juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu.
"Jika terjadi kecelakaan pengguna pelat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut," terang Kaha.
Baca juga: Speedboat Meledak di Labuan Bajo Manggarai Barat, Polisi Periksa 2 Saksi
Lebih lanjut pihaknya meminta masyarakat Manggarai Barat yang kendaraannya tidak menggunakan pelat nomor agar segera dipasang.
"Kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas di jalan raya. Penertiban pelat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya," imbuhnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.