Pilkada Kabupaten Kupang

KPU Kabupaten Kupang Sampaikan Tahapan Pilkada Usai Lima Paket Daftar Sebagai Paslon Kepala Daerah

KPU juga sejak pendaftaran pada 29 Agustus melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi paslon yang sudah selesai pada Senin 2 September kemarin.

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Konferensi pers dari KPU Kabupaten Kupang teekait tahapan Pilkada Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang kedepan akan menjalankan sejumlah agenda atau tahapan sebelum hari H pemilu pada 27 November 2024.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kupang, Syamsul Gole menerangkan usai pendaftaran pada 27-29 Agustus kemarin selanjutnya KPU sudah mengarahkan lima paslon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Ben Mboi pada 27 Agustus sampai 2 September kemarin.

KPU juga sejak pendaftaran pada 29 Agustus melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi para paslon yang sudah selesai pada Senin 2 September kemarin.

"Paket Korsa dan paket Jelas sudah kami teliti pada tanggal 31 dan 3 paket lain selesai tanggal 2 September kemarin," terang Syamsul Gole, Selasa 3 September 2024.

Dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi tersebut ada beberapa temuan kalau belum lengkap dan KPU akan meminta paslon untuk melengkapi.

Penyampaian temuan itu juga akan mereka sampaikan kepada paslon pada tanggal 4-5 September lewat pengumuman di Silon.

Lalu Paslon diminta memperbaiki berkas tersebut lada tanggal 6-8 September dan akan kembali diteliti oleh KPU.

Lalu pada 6-14 September KPU kembali melakukan penelitian atas perbaikan berkas tersebut dan akan umumkan lagi hasilnya dan mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 15-21 September.

"Yang perlu diperhatikan paslon itu kelengkapan dan kebenaran berkas," tegasnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Verifikasi Berkas Pencalonan, Tanggal 22 September Penetapan Paslon

Lalu setelah berkas dinyatakan lengkap maka pada tanggal 22 September KPU akan melalukan pleno penetapan paslon dan penarikan nomor urut akan terjadi pada 23 September 2024.

Setelah penarikan nomor urut paslon sudah bisa mulai melakukan  kampanye sejak 24 September  sampai 24 November 2024 atau selama 60 hari. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved