Pilkada Jakarta 2024

Makin Serius Dirikan Partai Baru, Anies Baswedan: Mungkin Tidak Lama Lagi

Baswedan meminta para pendukungnya untuk sabar menunggu, karena pendirian partai baru yang kini menjadi bahan diskusi publik, sedang berproses.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TAK LAMA LAGI – Anies Baswedan meminta pendukungnya bersabar karena sebentar lagi hal itu bisa segera terwujud. 

POS-KUPANG.COM – Anies Baswedan meminta para pendukungnya untuk sabar menunggu, karena pendirian partai baru yang kini menjadi bahan diskusi publik, sedang berproses. Prosesnya itu kemungkinan tidak terlalu lama, sehingga rencana itu akan segera menjadi kenyataan.

Anies Baswedan mengatakan hal tersebut setelah merespon pertanyaan publik kenapa tidak bergabung saja ke partai politik untuk karier politiknya di masa mendatang.

Dikatakannya, bahwa ia tak akan masuk atau bergabung ke satu partai politik pun. Karena selama ini, semua partai politik tersandera kekuasaan

"Apakah lalu akan buat partai politik baru? Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," ujar Anies dalam siaran channel Youtube-nya, Jumat 30 Agustus 2024, dikutip dari Kompas.com.

Meski bernarasi demikian, namun Anies Baswedan belum bisa memastikan kapan partai baru, Partai Perubahan Indonesia itu terwujud. Makanya ia meminta semua pihak bersabar.

"Kita lihat sama-sama ke depan, semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah kongkrit untuk bisa mewadahi gerakan yang sekarang ini makin hari makin membesar, menginginkan Indonesia yang lebih setara, demokrasi yang lebih sehat, politik yang lebih mengedepankan gagasan," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengaku masih enggan untuk bergabung dengan partai politik yang ada saat ini. 

"Kemudian ada yang usul saya masuk partai atau bikin parpol. Nah gini, kalau masuk partai, pertanyaannya, partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan. Jangankan masuk, mencalonkan saja terancam," ungkap Anies.

Seperti diketahui, Anies Baswedan dipastikan tidk bertarung pada Pilkada serentak 2024.

Hal ini setelah pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024 malam.

Syarat dan Prosedur

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang dimaksud partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam UU tersebut, disebutkan syarat mendirikan partai politik. Aturan tersebut ada di Pasal 2.

Berikut ini bunyinya:

(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30 persen (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: a. asas dan ciri Partai Politik; b. visi dan misi Partai Politik; c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik; d. tujuan dan fungsi Partai Politik; e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; f. kepengurusan Partai Politik; g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik; h. sistem kaderisasi; i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik; j. peraturan dan keputusan Partai Politik; k. pendidikan politik; l. keuangan Partai Politik; dan m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Setelah terbentuk, partai politik tersebut harus didaftarkan ke kementerian terkait. Yang saat ini berlaku, partai politik harus mendaftar ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berikut aturan yang tertuang di Pasal 3:

(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Partai Politik harus mempunyai:

a. akta notaris pendirian Partai Politik;

b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;

c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan

e. rekening atas nama Partai Politik.

Setelah parpol didaftarkan, maka Kemenkumham meneliti berkas.

Baca juga: Gagal Dua Kali di Politik, Anies Baswedan Kini Berniat Dirikan Partai Baru

Baca juga: Adi Prayitno Bicara Tentang Anies Baswedan: Pamornya Meredup Setelah Kalah Pilpres 2024

Berikut aturan yang tertuang di Pasal 4: (1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved