Berita NTT
Terima Aliran Uang, ASN Kemen PUPR Ditahan Kejati NTT
memenangkan proyek ke PT Arya Flobamora Perkasa. Perusahan itu seharusnya tidak layak atau tidak memenuhi kualifikasi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Quirinus Opat, aparatur sipil negara atau ASN di Kementerian PUPR ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Opat ditahan diduga melakukan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II, di Kabupaten Alor Tahun 2022.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Angsar membenarkan itu, Jumat 30 Agustus 2024. Dia mengatakan, Opat adalah ketua Pokja. Dia berperan mengatur proyek itu bisa dimenangkan orang tertentu.
"Saat ini kami tetapkan satu orang tersangka. Yaitu Ketua Pokja. Dia-lah yang mengatur proyek ini. Dari hasil pemeriksaan ada aliran uang untuk memenangkan paket (proyek) ini," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang itu, Jumat malam.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Kaeng Lino , Lagu Daerah NTT dan Manggarai
Hasil penelusuran, setidaknya ada Rp 300 juta yang mengalir ke rekening Opat. Sisi lain, temuan penyidik, proyek itu baru rampung 70 persen, namun pembayaran telah dinyatakan lunas atau 100 persen. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 4,1 miliar.
Hasil pemeriksaan pada Jumat ini, kata Ridwan Angsar, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga ditetapkan Opat sebagai tersangka.
Modus dari perbuatan adalah memenangkan proyek ke PT Arya Flobamora Perkasa. Perusahan itu seharusnya tidak layak atau tidak memenuhi kualifikasi.
"Mengakibatkan hasil pekerjaan dari PT. Arya Flobamora Perkasa mengalami deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 persen (telah terpasang yaitu 84,003 persen)," kata Ridwan Angsar.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata itu menyebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Tiga tersangka itu adalah Eko Yohan Wahyudi, ASN di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah NTT selaku PPK, Albertus Damiano Senda Nobe selaku Direktur PT Arya Flobamora Perkasa, dan Agustinus Yacob Pisdon selaku pelaksana di lapangan.
"Perbuatan para tersangka setidak-tidaknya mengakibatkan terjadi kerugian yang telah nyata dari deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 persen senilai Rp 4.143.083.861,934. Sesuai hasil pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang," ujarnya.
Perbuatan Opat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Dengan, lanjut Ridwan Angsar, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Atau, kata Ridwan Angsar, pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Quirinus-Opat-saat-menggunakan-baju-tahanan.jpg)