Berita Manggarai
Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Meninggal Dunia Tidak Wajar di Golo Cala Satar Mese
Konflik dimulai saat Anastasia meminta Yusintus untuk mengangkat anjing yang tidur di dapur, namun permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG -- Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai, Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan meninggal tidak wajar di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, S.IK.,MH kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 31 Agustus 2024, menerangkan, kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi di Golo Cala, Desa Umung terjadi penganiayaanpada 26 Juni 2024 lalu.
Kapolres Edwin, menerangkan, kronologi kejadian dalam kasus ini, bermula pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 Wita, terjadi pertengkaran antara korban, Anastasia Jelita (23), dan pelaku, Yusintus Tua (28), di rumah mereka yang terletak di Golo Cala, Desa Umung.
Konflik dimulai saat Anastasia meminta Yusintus untuk mengangkat anjing yang tidur di dapur, namun permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran.
Dalam keadaan marah, pelaku Yusintus menendang rusuk kanan korban Anastasia dan perkelahian fisik pun terjadi. Anastasia sempat memukul dan menggigit Yusintus, yang kemudian membalas dengan menampar dan memukul Anastasia hingga jatuh ke belakang. Anastasia kemudian dilarikan ke Puskesmas Ponggeok, tetapi dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah korban dimakamkan pada 27 Juni 2024 di belakang rumah mereka.
Sebelum jenazah alm Anastasia dikuburkan, sempat terjadi keribuatan antara pelaku dan keluarga korban karena keluarga korban menduga kematian korban tidak wajar.
Pelaku, Yusintus Tua, lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang yakni Pemerintah Desa setempat setelah mengalami duka mendalam dan kebingungan atas kematian istrinya.
Namun saat itu, keluarga korban belum melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian atas dugaan meninggalnya korban tidak wajar.
Ayah kandung korban Paskalis Pangkur warga Kasong, Desa Kasong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat didampingi keluarga baru melaporkan kasus dugaan anaknya meninggal dunia tidak wajar itu i Polres Manggarai pada tanggal 8 Juli 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/100/VII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Atas laporan itu, terang Kapolres Edwin, Satuan Reskrim Polres Manggarai langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, pengambilan keterangan saksi ahli, olah TKP, dan otopsi terhadap jenazah Anastasia.
Hasil Otopsi menerangkan pada pemeriksaan ditemukan adanya luka memar di dahi kiri, dada kanan, punggung akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri patahnya tulang rusuk kedua belas punggung kanan, robekan pada paru kanan bagian bawah. Ditemukan juga tanda-tanda perdarahan hebat.
Penyebab pasti kematian luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul dimana mematahkan tulang rusuk kedua belas punggung kanan, merobek paru hingga terjadi perdarahan hebat.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tersebut, kata Kapolres Edwin, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Yusintus Tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Edwin, juga menerangkan, atas perbuatan tersangka terhadap korban Anastasia yang merupakan istrinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Kepsek dan Guru SDI Robo, Manggarai Antusias Dapat Ilmu Model Kompetensi Guru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.