Berita Timor Tengah Utara

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Ipad di Timor Tengah Utara 

Terduga Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian yang dipimpin Kapolsek Insan Utara melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose terduga pelaku saat diamankan pihak kepolisian Polsek Insana Utara 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara, Polda NTT mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Oesusu dan Sekolah Dasar (SD) Negeri Oesusu. Terduga pelaku bernama Charles Alen ini diamankan Minggu, 25 Agustus 2024.

Pengamanan terduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Aoliso, S. H berserta Kanit Reskrim Polsek Insana Utara Aipda Benny Kiak dan anggota Polsek Insana Utara.

Terduga Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian yang dipimpin Kapolsek Insan Utara melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat diwawancarai, Sabtu, 31 Agustus 2024, Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihak kepolisian Polsek Insana Utara mengamankan yang bersangkutan setelah mereka menerima laporan dari pihak sekolah perihal insiden pencurian. 

Ia menjelaskan, insiden pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Insana Utara pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pikul 17.30 Wita. Laporan pencurian yang terjadi di SMP Negeri Oesusu tertuang dalam laporan polisi; LP/25/VIII/2024/Spkt/Sek Insut/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Agustus 2024 tentang percobaan pencurian.

Sedangkan aksi dugaan pencurian Sekolah Dasar (SD) Negeri Oesusu tertuang dalam laporan polisi; LP/26/VIII/2024/Spkt/Sek Insut/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Agustus 2024 tentang pencurian.

Terduga Pelaku diduga menggasak 22 (dua puluh dua) unit Ipad merk Aldo di SDN Oesusu Kecamatan Insana Utara dengan total kerugian sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah).

Pasca dilakukan olah TKP, pihak kepolisian memperoleh informasi identitas terduga pelaku atas nama Charles Alen alias Charle. Terduga lelaku kemudian diamankan ke Polsek Insana Utara untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi, pihak kepolisian diamankan barang bukti berupa 11 (sebelas)  Ipad merk Aldo warna Silver, 1 (satu) HP vivo warna Merah berserta kartu telpon dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo.

Baca juga: Kejari TTU Periksa 112 Sekolah Pengelola Dana BOS Afirmasi Tahun 2020

Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sprin-Han/5/VII/Res.1.8./2024/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.

"Untuk sementara terduga pelaku diamankan di Rutan Polres TTU untuk kebutuhan penyidikan,"pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved