Berita Kota Kupang
Polres Kupang Kota Limpahkan Berkas Tahap I Penganiayaan Oknum Satpol PP
Polres Kupang Kota melimpahkan berkas kasus penganiayaan oknum Satpol PP Albert Solo yang mengakibatkan Yosefina Maria Mey meninggal dunia
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Kupang Kota melimpahkan berkas tahap 1, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Albert Solo yang mengakibatkan istrinya Yosefina Maria Mey meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro kepada POS-KUPANG.COM mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
“Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujarnya Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurut Yugo pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 45 juta.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku masih sama, tidak ada tambahan,” ungkapnya.
Terkait isu perselingkuhan Alber Solo yang santer beredar luas, Yugo menegaskan hingga kini belum ada informasi terkait dugaan perselingkuhan. Motif utama pelaku melakukan penganiayaan karena dipengaruhi miras, dan korban tidak mengindahkan keinginan pelaku untuk tidak masuk kantor di hari libur.
Akibatnya istri pelaku yang saat itu pulang kerja ke rumahnya yang beralamat di RT 10/RW 04 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menjadi korban pelampiasan kekerasannya.
Maria Mey diketahui sempat koma dan dibawa ke RS Leona Kupang untuk dilakukan pertolongan medis, usai dipukul berulang kali dengan tangan tangan kosong di kepala bagian belakang oleh Albert Solo. Pada Senin, 12 Agustus 2024 Mey menghembuskan nafas terakhir di RS. Leona Kupang.
Baca juga: Keluarga Maria Mey Harap Dua Anak Almarhumah Tegar
Jenazahnya lalu dibawa ke RS. Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan autopsi pada hari yang sama oleh dokter forensik dr. Edwin Tambunan. Hasil autopsi korban ditemukan beberapa resapan darah di kepala bagian kanan, dan pendarahan hebat akibat benda tumpul. (cr19).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.