Pilkada Kota Kupang

Kris Matutina Pastikan Kepengurusan PKN Kota Kupang Tak Ada Perubahan

Kris Matutina mengatakan, keputusan yang dibuat Pimpinan Nasional sangat arif

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Kota Kupang Kris Matutina 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Kota Kupang Kris Matutina memastikan kepengurusan di tingkat Kota Kupang tidak ada perubahan. 

Kris mengatakan, memang ada surat keputusan yang dikeluarkan Pimpinan Nasional untuk para pengurus tingkat Provinsi untuk melakukan pendaftaran salah satu calon kepala daerah di Kota Kupang. 

"Pimnas mengeluarkan surat keputusan bagi pengurus hanya untuk mendaftar. Jadi tidak seperti isu-isu berkembang bahwa ketua PKN Kota Kupang dipecat atau diberhentikan itu tidak betul. Kepengurusan tetap seperti semula," kata Kris, Jumat 30 Agustus 2024.

Menurut dia, surat keputusan itu hanya berlaku sesaat. Pengurus yang didelegasikan menggunakan surat keputusan itu untuk mendaftar calon kepala daerah. Surat keputusan akan berakhir setelah pendaftaran selesai dilakukan. 

"Kepengurusan kita yang sebelumnya tetap sah. Tidak pernah ada revisi atau pemecatan kepengurusan," kata Kris Matutina

Kris Matutina mengatakan, keputusan yang dibuat Pimpinan Nasional sangat arif. Sehingga, surat dukungan yang dikeluarkan sebelumnya untuk mendukung pasangan calon Chris Widodo dan Serena Francis, tetap berlaku. 

Baca juga: Pilkada Kota Kupang, Elektabilitas Christian Widodo Menguat Pesat

Dia menegaskan tidak ada perubahan kepengurusan yang ada di PKN Kota Kupang. Kris menyebut surat keputusan yang diteken Pimpinan Nasional untuk delegasi hanya bersifat sementara. Dia meminta masyarakat tidak mempercayai informasi ihwal perubahan kepengurusan. 

Dalam surat nomor 343 /SK/PIMNAS-PKNNII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang susuan kepengurusan pendaftaran Pilkada Kota Kupang PKN, Pimpinan Nasional memberi tugas bagi dua pengurus untuk melakukan pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan surat B1-KWK. 

Surat 343 pada bagian kedua menerangkan tentang batas waktu penggunaan surat keputusan. Surat keputusan akan habis masa berlakunya setelah pendaftaran selesai. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved