Bansos

Daftar Bansos yang Masih Akan Disalurkan di Era Prabowo-Gibran

Sri Mulyani mengatakan, 5 bantuan sosial (bansos) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berlanjut di masa kepemimpinan presiden terpilih Prabowo

Editor: Ryan Nong
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

2. Kartu sembako

Kartu sembako adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dulunya, bantuan ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Besaran bansos yang diperoleh dari pemilik kartu sembako senilai Rp 200.000.

Dikutip dari DJP Kemenkeu, berikut cara mendapatkan kartu sembako: 

Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
 

3. PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus. Dilansir dari Kompas.com (18/1/2024), berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk measing-masing jenjang pendidikan: 

SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
 

4. KIP kuliah

KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Penerima KIP Kuliah akan mendapat uang saku setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester. Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah.

Hal itu dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil. Dikutip dari Kompas.com (4/5/2024), berikut rincian bantuan uang saku adalah sebagai berikut: 

Klaster 1 sebesar Rp 800.000
Klaster 2 Rp 950.000
Klaster 3 Rp 1.100.000
Klaster 4 Rp 1.250.000
Klaster 5 Rp 1.400.000.
 

5. Perlinsos

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved