Sengketa Pilkada

MK Bakal Tangani 324 Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi sebanyak 324 permohonan perkara Sengketa Pilkada (pemilihan kepala daerah) akan ditangani di tahun 2024 ini. 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. 

"Jadi, diharapkan partisipasi publik naik juga angka golput bisa ditekan. Karena ambang batas pilkada sudah diturunkan. Jadi itu bisa jadi pemantik partisipasi politik," sambungnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menghindari adanya kampanye berbasis politik identitas. Pasalnya, hal itu berdampak buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Yang sudah kita lihat di pemilu sebelumnya justru merusak. Jadi kalau misalnya ada paslon atau parpol yang menggunakan sentimen itu sebaiknya dihindari karena itu berdampak jangka panjang bukan hanya sekadar urusan pilkasa tapi juga urusan yang lain," katanya.

Wasisto juga meminta masyarakat menolak adanya politik uang yang tersebar jelang Pilkada nanti.

"Karena kalau di sini kan publik harus disadarkan bahwa uang yang mereka terima itu sama saja hak mereka sudah dibeli. Penyadaran seperti ini harus bisa ditekankan ya terutama oleh para penyelenggara pemilu dan juga aktivis pemilu bahwa politik uang itu tidak serta merta membuat suara mereka aspirasi mereka terakomodasi di Pilkada," tutupnya. (tribun network/daz/mam/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved