Pilgub NTT
KPU Pastikan Tiga Pasangan Mendaftar, Pilgub NTT Rasa Plipres
Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah melakukan pendaftaran pada hari pertama pembukaan pendaftaran, Selasa 27 Agustus 2024.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) memastikan tiga pasangan bakal calon kepala daerah telah mengajukan permohonan pembukaan akun pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pilgub NTT 2024.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, pendaftaran yang dibuka pada Selasa 27 Agustus 2024 dan berakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita.
Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah melakukan pendaftaran pada hari pertama pembukaan pendaftaran, Selasa 27 Agustus 2024.
Pasangan Melki Laka Lena dan Irjen Pol (purn) Johni Asadoma menjadi yang pertama mendaftar untuk maju di Pilgub NTT. Pasangan yang disokong 11 partai itu medndaftar pada pukul 09.00 WIta.
Sementara pasangan Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu menjadi pasangan kedua yang mendaftar. Pasangan yang dikenal dengan sandi politik Paket Siaga itu mendaftar sekira pukul 12.30 Wita. Pasangan itu disokong tiga partai politik.
Sementara satu pasangan lainnya, disebut akan mendaftar pada hari t erakhir yakni Kamis, 29 Agustus 2024.
Berkas lengkap
Jemris Fointuna mengatakan berkas pendaftaran dari dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar pada hari pertama telah lengkap.
Pihaknya pun telah memberikan tanda terima dan surat pengantar untuk melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan.
"Kami lakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, lalu sudah memberikan tanda terima, artinya hasil pemeriksaan dokumen lengkap," ungkap Jemris.
Mantan wartawan itu mengatakan KPU telah memberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar kepada dua pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi, Kota Kupang, pada Rabu (28/8).
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi keabsahan dokumen mulai tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.
Jemris mengaku, bila nanti ditemukan dokumen persyaratan yang membutuhkan klarifikasi lanjutan ke instansi yang mengeluarkan dokumen, maka KPU NTT akan melakukan klarifikasi.
"Setelah itu, baru kami bisa lakukan pleno untuk menetapkan bakal pasangan calon lolos menjadi peserta pilkada atau tidak. Jadi, ini baru proses awal, masih ada proses lainnya," ucap Jemris.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.