Minggu, 3 Mei 2026

KUR 2024

Kabar Gembira, Peraturan OJK Soal KUR 2025, Kini Dikonsultasikan dengan DPR

Pemerintahan Presiden Jokowi terus mendorong Otoritas Jasa Keuangan supaya segera menghadirkan regulasi terbaru tentang dana Kredit Usaha Rakyat 2024.

Tayang:
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KABAR GEMBIRA – Pemerintahan Presiden Jokowi terus mendorong Otoritas Jasa Keuangan supaya segera menghadirkan regulasi terbaru tentang program dana Kredit Usaha Rakyat tahun 2025 mendatang untuk para pelaku UMKM di Tanah Air. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintahan Presiden Jokowi terus mendorong Otoritas Jasa Keuangan supaya segera menghadirkan regulasi terbaru tentang program dana Kredit Usaha Rakyat tahun 2025 mendatang.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa saat ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah siap merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Saat ini, fokus utama regulator adalah memudahkan akses UMKM terhadap sistem keuangan, termasuk akselerasi pengembangan usaha pada segmen ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK UMKM tersebut, kini sedang dalam tahap konsultasi.

Konsultasi tentang POJK UMKM tersebut, sedang dilakukan oleh OJK  dengan DPR. Tahapan ini dilakukan, setelah POJK UMKM tersebut didiskusikan terlebih dahulu di Rapat Dewan Komisioner (RDK). 

“OJK melihat aturan ini sebagai kesempatan baik untuk kita meng-address persoalan UMKM secara lebih konsepsional, sistemik, dan solutif dalam menangani persoalan-persoalan terkait UMKM hari ini dan ke depan,” ujarnya dalam RDK Bulanan.

Dian Ediana Rae juga menyebutkan bahwa aturan ini akan memastikan bank memiliki memiliki kemampuan yang memadai dalam memastikan usaha UMKM bisa berjalan sebagaimana seharusnya. 

Kemampuan tersebut, katanya, bukan hanya pada pemberian kredit kemudian kreditnya tidak berjalan atau macet. Namun, juga memastikan kredit yang diberikan itu betul-betul bisa membantu peningkatan status UMKM itu.

"Ini akan ada ada sistem sendiri yang harus OJK kembangkan. Tentu OJK akan melakukan analisis terhadap perkembangan UMKM, perbaikan data dan informasi juga akan lebih di sentralisasi di OJK," katanya.  

Dia menyebutkan tujuan dari POJK ini untuk mengembalikan profesionalisme dalam pengelolaan UMKM di lapangan yakni mendorong pertumbuhan UMKM dari waktu ke waktu. 

“Dan sementara itu mungkin kredit macet bisa ditekan seminimal mungkin karena tentu penyaluran-penyalurannya dilakukan secara profesional,” ucapnya.  

POJK ini dinilai dapat meminimalkan risiko kredit macet dengan memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan UMKM

Sebelumnya, Dian pun menyampaikan POJK ini akan secara menyeluruh menjawab secara menyeluruh persoalan UMKM

“Bukan hanya bicara Kredit Usaha Rakyat [KUR] tapi secara menyeluruh diatur dalam POJK sendiri,” sebutnya di DPR, Kami 27 Juni 2024.  

Baca juga: Catat Brosur Pinjaman Rp 100 Juta Ini, Angsuran Tak Sampai Rp 2 Juta Per Bulan

Baca juga: Pinjam KUR Mikro Rp 50 Juta, Cicilan Hanya Rp 891.054 Per Bulan

Sebagaimana diketahui, OJK mencatat NPL gross untuk UMKM Mei 2024 mencapai 4,27 persen angka sebelumnya 4,26 % . Selanjutnya  loan at risk (LAR) UMKM mengalami penurunan 13,83 % per Mei 2024 dari April sebesar 14,29 % . 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved