Berita Ngada

Alot di Tubuh Golkar dan Gerindra, Diskursus Soal Unsur Pimpinan Sementara DPRD Ngada 

Adapun Partai Golkar dan Partai Gerindra pada Pemilu 2024 sama-sama memperoleh 5 Kursi di DPRD Ngada periode 2024-2029

|
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Foto tampak depan Gedung DPRD Ngada. Saat ini masih diskursus terkait siapa yang akan memegang palu pimpinan sementara DPRD Ngada periode 2024-2029  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar 

POS-KUPANG.COM,BAJAWA- Sosok yang bakal mengisi unsur pimpinan sementara DPRD Ngada periode 2024-2029 saat ini alot dalam pembahasan internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Sejauh ini kedua partai ini tengah diskursus karena belum mengerucut ke siapa yang pantas duduk di kursi pimpinan sementara sebelum penetapan unsur pimpinan definitif di Paripurna.

Adapun Partai Golkar dan Partai Gerindra pada Pemilu 2024 sama-sama memperoleh 5 Kursi di DPRD Ngada periode 2024-2029.

Sekretaris Dewan Kabupaten Ngada Ary Rea ,Senin (26/8/2024) mengatakan terkait siapa yang akan menduduki kursi pimpinan sementara DPRD ditentukan oleh perolehan jumlah kursi.

Proses ini kata Ary, melalui perembukan internal Partai, setelah itu rembuk antara dua Partai sama-sama memperoleh 5 Kursi di DPRD Ngada.

Aturan itu tertuang dalam tata tertib No.1 Tahun 2018, yang bersifat mutatis mutandis.

" Pimpinan sementara merujuk pada tatib nomor : 1 tahun 2018,bersifat mutatis  mutandis. Pimpinan sementara itu Ketua dan Wakil pimpinan sementara. Tadi saya mefasilitasi untuk rembuk bersama agar agenda besar kita kedepan berjalan berjalan lancar,” katanya.

Baca juga: DPRD Ngada Sahkan Perda Inisiatif Tentang Bencana, Bosko: Penanganan Bencana Tidak Berbelit-Belit

Tugas pimpinan DPRD  sementara kata Ary, ada tiga yaitu, menyelenggarakan sidang/ rapat , pembentukan fraksi lalu pembahasan tatib.

Sementara terkait alat kelengkapan dewan akan di pimpin oleh Pimpinan defenitif.

Menurut Ary Rea, dua nama mengerucut yang dibahas untuk menduduki Ketua DPRD sementara Wilhelmus Petrus Bate dari Gerinda dan Romilus Juji dari Golkar.

Batas penentuan Pimpinan DPRD sementara Ngada kata Ary, hingga Selasa 27 Agustus 2024 untuk dibuatkan berita acara untuk dibacakan dalam paripurna.

"Pembatasan besok, untuk kita buatkan berita acara dan diumumkan saat paripurna ," tambahnya.

Adapun jumlah Anggota DPRD Ngada yang akan dilantik 28 Agustus 2024 berjumlah 25 Orang.

Dengan rincian 5 Kursi dari Partai Golkar, Gerinda 5 Kursi, PKB 3 Kursi, PDIP 3 Kursi, Nasdem 3 Kursi, PAN 2 Kursi, Demokrat 1 Kursi dan Perindo 3 Kursi.

Pelantikan akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Theodora Usfunan.(Cr2).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved