Pilkada Belu
Pilkada Belu, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan
Indeks kerawanan Pilkada ini menjadi potret bagi masyarakat Kabupaten Belu terhadap proses Pilkada yang selalu diiringi atau dibarengi
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP).
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, S. Fil., C.MED., menyampaikan peluncuran ini sebagai langkah proaktif untuk memetakan potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pilkada.
"IKP ini merupakan upaya Bawaslu Belu untuk memberikan gambaran situasi yang dihadapi dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil," ujar Agus dalam keterangan, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurutnya, IKP ini dirancang untuk menginformasikan publik mengenai potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses Pilkada, seperti kecurangan dan pelanggaran yang sering kali menyertai jalannya pemilihan.
Baca juga: Pilkada Belu, Bawaslu Belu Bekali Panwascam Terkait Pengawasan Usai Dilantik
"Indeks kerawanan Pilkada ini menjadi potret bagi masyarakat Kabupaten Belu terhadap proses Pilkada yang selalu diiringi atau dibarengi dengan kecurangan atau pelanggaran. Dengan diluncurkannya IKP ini, kita semua dapat melakukan upaya-upaya dini untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran dalam Pilkada 2024 nanti," tutur Agus.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Belu, Christafora Fernandez, S.STP, menjelaskan bahwa penyusunan IKP didasarkan pada berbagai indikator kerawanan yang telah diidentifikasi.
Beberapa faktor kerawanan yang masuk dalam IKP meliputi adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, sengketa proses pemilu/pilkada, serta adanya komplain dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara.
Adanya pemilihan suara ulang, komplain dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, bencana non alam yang mengganggu tahapan dan pemilih TMS terdaftar dalam DPT.
Kerawanan hasil evaluasi pada Pemilu 2024 meliputi adanya dukungan aparat pemerintah (ASN) kepada peserta Pemilu, dukungan penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu, tindakan BPD yang menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu dan kesalahan prosedur oleh penyelenggara pemilu.
Selain itu, kerawanan hasil evaluasi Pilkada 2020 meliputi pemilih yang memiliki KTP luar kabupaten yang menggunakan hak pilih, adanya pemilih WNA yang terdaftar dalam data pemilih dan pemilih memilih lebih dari 1 (satu) kali.
Christafora menambahkan bahwa langkah-langkah mitigasi juga telah disiapkan oleh Bawaslu untuk mencegah terjadinya kerawanan selama Pilkada.
Beberapa langkah tersebut antara lain penyampaian surat himbauan ke KPU dan peserta pemilu, koordinasi dengan stakeholder terkait, sosialisasi ke partai politik, serta kerjasama pembentukan pengawas partisipatif.
"Tujuan dilaksanakan kegiatan IKP ini adalah untuk memberikan gambaran tidak hanya kepada jajaran pengawas pemilihan, tetapi juga kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Dengan mengetahui potensi kerawanan, diharapkan setiap pihak dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan, sehingga kerawanan yang sudah dipetakan tidak terjadi saat Pilkada Serentak Tahun 2024," jelas Christafora.
Lebih lanjut, kata Dia, hasil pemetaan kerawanan ini telah disusun dalam bentuk Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang memberi bobot pada potensi kerawanan untuk menentukan tingkat keparahannya.
"Kerawanan tersebut dikelompokkan dalam tiga kategori rendah, sedang, dan berat dan kami berharap dapat menciptakan Pilkada yang lebih transparan, adil, dan bebas dari berbagai bentuk kecurangan," pungkasnya. (Cr23).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Meluncurkan-Indeks-Kerawanan-Pemilihan-IKP.jpg)