Pilkada Timor Tengah Utara

Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Utara Sambut Baik Putusan MK Soal Syarat Pengusungan Bacakada

partai politik yang tidak memiliki kursi di lembaga DPRD untuk mengusungkan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PK
Yasintus Naif 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yasintus Naif menegaskan pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pengusungan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah berdasarkan pada perolehan suara pemilihan legislatif.

Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan putusan yang memberi ruang kepada semua masyarakat yang memiliki niat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

"Jadi sekarang ini kan tidak harus memenuhi syarat 6 kursi atau ambang batas kursi DPRD baru bisa mencalonkan bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saat ini persyaratan partai politik bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah perolehan suara 10 persen dari total pemilih tetap.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Eusabius Binsasi Pastikan Gandeng Agustinus Tulasi 

Putusan MK ini juga memberikan ruang kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di lembaga DPRD untuk mengusungkan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri.

Meskipun demikian, kata Yasintus, rentang waktu putusan dan jadwal pendaftaran di KPU sangat singkat. Di sisi lain putusan ini merupakan angin segar bagi semua partai politik.

Menurutnya, Partai Hanura tidak mengalami kendala baik itu sebelum putusan MK maupun sesudah putusan MK pada hari ini secara khususnya mengenai persyaratan pendaftaran bakal calon yang wajib memiliki 20 persen keterwakilan kursi di lembaga DPRD atau jumlah suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Pasalnya dalam pemilihan legislatif lalu, akumulasi suara Partai Hanura mencapai 11. 257 suara. Selain itu, mengenai perolehan Kursi di Lembaga DPRD, Partai Hanura memiliki keterwakilan.

Oleh karena itu, kata Yasintus, selanjutnya bergantung pada komunikasi-komunikasi politik yang bakal dibangun oleh masing-masing partai politik yang memiliki shit (kursi) maupun yang non shit.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPP Partai Hanura juga akan mengeluarkan SK dukungan kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati TTU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved