Pilkada Timor Tengah Utara
Pilkada Timor Tengah Utara, Eusabius Binsasi Pastikan Gandeng Agustinus Tulasi
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ini memastikan tidak akan berupaya menjatuhkan, meremehkan atau mencela pasangan lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bakal Calon Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Eusabius Binsasi menegaskan dirinya telah memutuskan untuk memilih Agustinus Tulasi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Menurutnya, sosok Agustinus Tulasi merupakan salah satu kader terbaik dari Partai Golkar yang saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD TTU.
Dikatakan Eusabius, ia bakal menerima dukungan dari sejumlah partai politik untuk terlibat langsung dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2024.
Wakil Bupati TTU ini menegaskan bahwa, pada momentum Pilkada Kabupaten TTU tahun ini, mereka akan berkomitmen menerapkan politik riang gembira.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ini memastikan tidak akan berupaya menjatuhkan, meremehkan atau mencela pasangan lain.
Komitmen mengenai politik ruang gembira ini, lanjut Eusabius, wajib diterapkan oleh kader partai, simpatisan, dan relawan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
"Saya sudah instruksikan kepada seluruh tim dan relawan agar santun dalam menyampaikan pendapat dan gagasan baik secara langsung maupun melalui media sosial dan tidak boleh menjatuhkan ataupun mencela calon lain," ungkapnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Sebagai bakal calon bupati, Eusabius sudah membangun komunikasi politik dengan sejumlah partai politik yakni; Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PSI. Komunikasi intens ini dilaksanakan demi membangun koalisi menghadapi Pilkada Kabupaten TTU.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU itu menyebut, Partai Gerindra merebut kursi di lembaga DPRD Kabupaten TTU. Oleh karena itu, komunikasi politik ini terus dibangun agar syarat minimal 20 persen kursi DPRD bisa terpenuhi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.