Pilkada Serentak 2024

Kaesang Terancam Gagal Maju Pilgub, MK Tegaskan Usia Cagub Minimal 30 Tahun

Ketua Umum PSS Kaesang Pangarep terancam gagal maju di Pilgub 2024, baik sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM PSI
Kaesang Pangarep dan Grace Natalie. 

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus, dan penetapan calon diumumkan tanggal 22 September 2024.

Baca juga: KPU NTT Tanggapi Putusan MK Soal Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cakada

Mantan Ketua MK sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang. "Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8).

Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis. Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di DPR pada 2018.

Saat itu, kata Mahfud, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.

"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," kata Mahfud.

"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambung dia.

Senada dengan Mahfud, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024. Ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

"Sudah sangat terang benderang bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024. Sebab, pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024," pungkas Titi.

Titi pun meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran. Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK. (tribun network/ibr/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved