CPNS 2024
Jadwal,Tahapan dan Rincian Formasi CPNS 2024 Resmi Diluncurkan Hari Ini,Simak Cara Cek di SSCASN BKN
Jadwal,Tahapan dan Rincian Formasi CPNS 2024 resmi diluncurkan hari ini, simak Cara Cek di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Masukkan tingkat pendidikan yang sesuai
Masukkan program studi yang sesuai
Pilih Jenis Pengadaan, pilih CPNS
Klik fitur Cari, tunggu sebentar
Formasi yang tersedia sesuai data pencarian yang telah dimasukkan sebelumnya akan muncul secara otomatis
Link Portal SSCASN CPNS 2024
Seperti diketahui, seluruh proses CPNS 2024 akan dilakukan secara komputerisasi melalui SSCASN. Oleh karena itu, bagi calon pelamar yang akan mengikuti seleksi tersebut perlu untuk mengetahui dan secara aktif mengecek portal tersebut. Berikut link portal SSCASN untuk mendaftar CPNS 2024:
Link Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN : https://sscasn.bkn.go.id/
Syarat CPNS 2024
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.