Jessica Wongso Bebas
Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu Hari Ini
Otto Hasibuan mengatakan,Jessica Wongso akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,Jessica Kumala Wongso, akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024).
Otto Hasibuan mengatakan,Jessica Wongso akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun, Otto tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengencai pembebasan bersyarat bagi kliennya.
Otto berjanji menggelar jumpa pers terkait pembebasan Jessica Wongso.
Dalam undangan konferensi pers yang disebar melalui WhatsApp, Jessica disebut akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB hari ini.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi," tulis Otto dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).
Seperti pernah diwartakan Pos Kupang, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Hari Ini, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Keluar dari Lapas Pondok Bambu
| Jessica 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat, Langsung Diajak Makan Sushi |
|
|---|
| Jessica Kumala Wongso Tetap Wajib Lapor dan Baru Bebas Murni 27 Maret 2032 |
|
|---|
| Jessica Kumala Wongso Bebas Setelah Jalani 8 Tahun Penjara, Lambaian Tangan dan Senyum Jadi Sorotan |
|
|---|
| Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jessica-kumala-wongso-usai-menjalani-sidang-putusan-di-pengadilan-negeri-jakarta-pusat.jpg)