Jessica Wongso Bebas
Jessica Kumala Wongso Bebas Setelah Jalani 8 Tahun Penjara, Lambaian Tangan dan Senyum Jadi Sorotan
Terpisdana kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat kebebasan bersyarat
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Terpisdana kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat kebebasan bersyarat .
Sebelumnya, wanita cantik yang divonis bersala setelah membunuh Mirna Salihin itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara . Ia menjalani 8 tahun dan sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Dia Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Dirinya didakwa atas Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Putusan ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas meninggalya Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).
Baca juga: Jessica Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu Hari Ini
Pasca delapan tahun menjalani hukuman, kini Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Adapun pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Jessica Kumala Wongso pun dinantikan oleh para awak media di depan pintu lapas.
Dirinya sempai melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggunya.
Senyumnya merekah pasca menghirup udara bebas di luar penjara.
Diberitakan sebelumnya bahwa Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus kopi sianida yang menewaskan teman dekatnya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan remisi atas hukumannya, salah satunya karena berkelakuan baik.
Kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak termasuk dunia internasional hingga dibuat dokumenter oleh Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Pro dan kontra terkait kebenaran Jessica Kumala Wongso membunuh Wayan Mirna Salihin masih menjadi perdebatan, bahkan hingga kini.*
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.